Jerusalem (Antara Kalbar/AFP) - Sejak Kesepakatan Damai Oslo tahun 1993 lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran rumah sebanyak lebih dari 14.600 kali, demikian perhitungan lembaga pembela hak asasi Bimkom.

Meski demikian, pelaksanaan penghancuran tersebut baru dijalankan sebanyak 2.925 kali.

Pada tahun lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran bagi 911 bangunan dengan alasan tidak ada izin pendirian.

Jenis bangunan yang dimaksud di sini adalah mencakup rumah, kandang binatang, jalan, pagar, fondasi, infrastruktur, pemakaman, dan lain sebagainya.

 Sejak tahun 1996, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan sejumlah beberapa ratus bagi warga Palestina
  
Menurut Amnesti Internasional, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan sebanyak 76 kali bagi warga Palestina antara tahun 1996 sampai 1999.

Kecenderungan sulitnya warga Palestina untuk mendapatkan izin tersebut terus berlanjut pada periode 2000-2014 dengan jumlah 206.

Bahkan sepanjang tahun lalu, hanya satu izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Israel.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015