Sintang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka yakni Robinson Marbun sebagai PPK dan Yohanes Nusantara sebagai PPTK dalam proyek pengadaan "handtractor" tahun 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

"Untuk pihak-pihak terkait lainnya masih dalam pengembangan penyidikan. Sehingga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan `handtractor` ini pasti akan bertambah. Setidaknya ada dua sampai empat calon tersangka lainnya yang bakal ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sintang, Coki Sianipar, di Sintang, Selasa.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah 23 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi mark-up dalam proyek pengadaan 50 unit handtractor tahun 2012 ini. Perkiraan sementara ada kerugian negara sekitar Rp800 juta dalam proyek senilai Rp2,1 miliar tersebut.

"Itu baru perhitungan sendiri. Nanti kami minta juga audit dari BPKP," katanya lagi.

Coki mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi harga handtractor dengan merk yang sama dari produsen langsung. Di sini telah terjadi mark-up dalam pengadaan handtractor tersebut.

Penyelidikan kasus mark-up proyek pengadaan handtractor tahun 2012 di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sintang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang terbilang lama.

Kasus tersebut mulai ditangani Kejari Sintang sejak awal tahun 2014. Setelah setahun lebih penyelidikan kasus itu berjalan, Kejari membeberkan perkembangan penyelidikan kasus korupsi pengadaan handtractor ini.

Kasi Pidana khusus, Coki Sianipar mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan ekspos yang telah dilakukannya pada 8 Mei, penyelidikan kasus handtractor tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Jadi untuk sementara kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Robinson Marbun sebagai PPK dan Yohanes Nusantara sebagai PPTK dalam proyek pengadaan handtractor tahun 2012," kata dia. 

(Faiz/Y008)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015