Jakarta  (Antara Kalbar) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif, hingga kawasan Bekasi dan sekitarnya.
        
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menyebutkan perluasan tersebut ditandai dengan sosialisasi penanganan faktur pajak fiktif di Kanwil DJP Jawa Barat II pada Selasa (19/5).
        
Sebelumnya DJP telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dengan melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan lebih cepat atas penerbitan maupun penggunaan faktur pajak fiktif.
        
Berdasarkan analisis Satgas tersebut, di wilayah kerja Kanwil Jawa Barat II atau kawasan Bekasi dan sekitarnya terdapat 1.000 pengguna faktur pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp459 miliar.
         
Kegiatan Satgas telah dimulai di lima Kanwil DJP Jakarta sejak Juni 2014 dan dalam enam bulan masa kerja, telah melakukan konfirmasi atas 499 WP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 WP mengakui perbuatannya, sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses selanjutnya.
         
Selanjutnya dari Rp934,21 miliar total faktur pajak yang diklarifikasi oleh Satgas, sebanyak Rp715,02 telah terklarifikasi dan disetujui oleh WP untuk dibayar. Untuk itu, tahun 2015, Satgas memperluas wilayah kerjanya di Kanwil luar Jakarta.
         
Penggunaan atau penerbitan faktur pajak fiktif merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.
         
Meskipun demikian, DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya.
         
Namun, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak kooperatif, maka DJP akan melanjutkan proses melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan.
         
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP siap melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum serta menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain.

Pewarta: Satyagraha

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015