Pontianak  (Antara Kalbar) - Ratusan petani plasma perkebunan sawit dari Kabupaten Ketapang unjuk rasa, guna mendesak majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak agar menolak upaya hukum banding terdakwa Budiono Tan, Direktur PT Benua Indah Grup.

"Kami minta majelis hakim PT Pontianak menolak atau menjatuhkan vonis berat lagi kepada Budiono Tan, karena telah banyak merugikan petani sawit," kata Ketua Front Perjuangan Rakyat (FPK) Ketapang Isa Ashari, saat unjuk rasa di Pontianak, Kamis.

Budiono Tan telah banyak merugikan petani sawit, mulai dari menggadaikan ribuan persil sertifikat tanah petani dan menggelapkan uang setoran KIK (Kredit Investasi Kecil) untuk 2.866 KK senilai Rp77,7 miliar, ungkap Isa Ashari.

Ia berharap majelis hakim PT Pontianak kembali memperkuat putusan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang telah menjatuhkan vonis kepada Budiono Tan, yakni hukuman penjara dua tahun dan mengembalikan uang sebesar Rp7,05 miliar kepada petani plasma yang berhak menerimanya.

"Karena hingga saat ini, sebanyak 1.535 sertifikat petani sawit belum mereka terima, karena terdakwa Budiono Tan ternyata melakukan upaya hukum lain, yakni banding di PT Pontianak," ucapnya.

Isa menjelaskan sekitar 200 petani sawit Ketapang dengan susah payah datang ke Pontianak menggunakan kapal motor, menempuh belasan jam perjalanan.

Selain itu, menurut Isa kedatangan mereka ke Kota Pontianak juga mendesak Kapolda Kalbar dan Kapolres Ketapang untuk mempercepat proses hukum kasus pengelapan uang hasil panen petani untuk empat bulan yang dilakukan oleh Budiono Tan sebesar Rp116 miliar.

Serta kasus penggelapan uang setoran KIK (Kredit Investasi Kecil) untuk 2.866 KK senilai Rp77,7 miliar, tukasnya.

Isa juga meminta Polda Kalbar, agar mempercepat proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyeret semua oknum yang terlibat di dalamnya.

"Kami juga menolak segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada seluruh aparat penegak hukum yang dilakukan oleh antek-antek Budiono Tan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Isa juga mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum, untuk tidak mencoba bermain-main dalam kasus Budiono Tan yang telah merugikan sekitar 10.977 KK petani sawit di Ketapang.

(U.A057/C004)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015