Putussibau (Antara Kalbar) - Syarat pencalonan pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui jalur perseorangan (independen) pada pemilihan Desember mendatang harus mendapatkan 23.420 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP atau identitas kependudukan lainnya yang sah.
"Dukungan minimal 23.420 orang tersebut mutlak. Angka itu merupakan 10 persen dari jumlah penduduk Kapuas Hulu yang tercatat sebanyak 234.192 orang," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Lisma Roliza SH.
Dikatakan Lisma, dukungan juga harus tersebar di 50 persen dari 23 kecamatan yang ada di Kapuas Hulu. Ini artinya sebaran dukungan tersebut paling sedikit berada di 12 kecamatan.
Pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Hulu terkait jalur perseorangan dimulai pada 24 Mei 2015 dan penyerahan dokumen dukungan dimulai 11 - 15 Juni dari pukul 08.00 S/D 16.00 WIB
Setelah menempuh tahapan penyerahan syarat dukungan, sambung Lisma tahap berikutnya penelitian administrasi dan faktual serta rekapitulasi syarat jumlah dukungan.
"Tahapannya akan mengikuti jadwal, yakni mulai 11 Juni sampai 19 Juli 2015," pungkas Lisma.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015