Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat melakukan upaya "gijzeling" atau penyanderaan terhadap seorang pengusaha selaku penanggung pajak yang menunggak sebesar Rp540 juta.
    
WH, 32, selaku penanggung pajak PT RSL yang beralamat di Sanggau, diamankan di Lapas Klas II A Pontianak, sejak Kamis sore.
    
Berdasarkan data dari Kanwil Ditjen Pajak Kalbar, tunggakan pajak perusahaan itu sudah berlangsung bertahun-tahun yakni sejak 2007.
    
"Sejumlah upaya telah dilakukan agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban pajak tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalbar, Eddy Marlan.
    
Mulai dari pendekatan persuasif hingga akhirnya tindakan penyanderaan dilakukan karena tidak ada itikad dan tindakan baik untuk melunasi tunggakan tersebut.
    
"Ini adalah tindakan terakhir," ujar dia. WH, lanjut dia, kebetulan juga mempunyai usaha di Kota Pontianak. Pihak Ditjen Pajak melibatkan Bareskrim Polri untuk menjemput WH di tempat usahanya di Kota Pontianak itu.
    
WH saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif meski dikabarkan sempat kaget dengan tindakan tegas itu.
   
"Kami juga membawa juru sita dari Sanggau, untuk membacakan surat perintah menahan badan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
    
Bagi tersandera selaku penunggak pajak, akan segera dibebaskan setelah melunasi kewajibannya itu selaku wajib pajak.
***2***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015