Pontianak (Antara Kalbar) - WH, 32, pengusaha yang tersandera Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Barat di LP Klas IIA Pontianak sejak Kamis (28/5) karena menunggak pajak sebesar Rp540 juta, akhirnya dibebaskan pada Senin sore.
    
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalbar Eddy Marlan, yang bersangkutan melalui orang tuanya telah melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya.
   
"Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang disandera, maka Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan apabila Utang Pajak dan biaya telah dibayar lunas," kata dia.
    
Pada prinsipnya, lanjut dia, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.
    
Ia menambahkan, tindakan penyanderaan ini tidak akan terjadi selama Wajib Pajak kooperatif dan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya.
    
Ia pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kalimantan Barat untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik supaya tindakan pencegahan atau penyanderaan dapat dihindari.
    
WH, merupakan penanggung pajak PT RSL yang beralamat di Sanggau. Berdasarkan data dari Kanwil Ditjen Pajak Kalbar, tunggakan pajak perusahaan itu sudah berlangsung bertahun-tahun yakni sejak 2007.
    
"Sejumlah upaya telah dilakukan agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban pajak tersebut," kata Eddy Marlan.
   
Mulai dari pendekatan persuasif hingga akhirnya tindakan penyanderaan atau gijzeling dilakukan karena tidak ada itikad dan tindakan baik untuk melunasi tunggakan tersebut.
    
WH kebetulan juga mempunyai usaha di Kota Pontianak. Pihak Ditjen Pajak melibatkan Bareskrim Polri untuk menjemput WH di tempat usahanya di Kota Pontianak itu pada Kamis (28/5) sore.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015