Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat
Christiandy Sanjaya mengatakan Pemprov Kalbar siap untuk mendukung
Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015, sebagai langkah untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Dikeluarkannya Inpres tersebut, merupakan bentuk keseriusan dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah dan memberantas korupsi baik di tingkat pusat, maupun daerah. Sebagai pemda, jelas kita sangat mendukung hal tersebut," kata Christiandy di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, Inpres itu merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
"Ini memang bukan hal baru, karena pada pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ini juga menjadi sorotan utama dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah," tuturnya.
Dia menjelaskan, sebagai Wakil Gubernur, dia memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh SKPD dan pegawai yang ada di jajaran Pemprov Kalbar. Untuk itu, dirinya selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Kalbar dan BPKP Kalbar dalam melakukan berbagai pengawasan di bidang keuangan.
Makanya, kata Cristiandy, jika dari hasil audit internal pemprov yang dilakukan oleh Inspektorat Kalbar, dirinya akan segera menginstruksikan untuk mengambil langkah konkret sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Demikian dengan berbagai hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK terhadap laporan keuangan kita, itu kita akan berupaya terus untuk memperbaikinya dengan cepat," katanya.
Christiandy menambahkan, dengan diterbitkannya Inpres itu, pemerintah melalui berbagai lembaga/instansi baik di pusat maupun di daerah, harus bertekad untuk secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan.
"Caranya adalah dengan melakukan langkah sistematis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga/instansi yang ada," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Dikeluarkannya Inpres tersebut, merupakan bentuk keseriusan dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah dan memberantas korupsi baik di tingkat pusat, maupun daerah. Sebagai pemda, jelas kita sangat mendukung hal tersebut," kata Christiandy di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, Inpres itu merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
"Ini memang bukan hal baru, karena pada pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ini juga menjadi sorotan utama dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah," tuturnya.
Dia menjelaskan, sebagai Wakil Gubernur, dia memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh SKPD dan pegawai yang ada di jajaran Pemprov Kalbar. Untuk itu, dirinya selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Kalbar dan BPKP Kalbar dalam melakukan berbagai pengawasan di bidang keuangan.
Makanya, kata Cristiandy, jika dari hasil audit internal pemprov yang dilakukan oleh Inspektorat Kalbar, dirinya akan segera menginstruksikan untuk mengambil langkah konkret sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Demikian dengan berbagai hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK terhadap laporan keuangan kita, itu kita akan berupaya terus untuk memperbaikinya dengan cepat," katanya.
Christiandy menambahkan, dengan diterbitkannya Inpres itu, pemerintah melalui berbagai lembaga/instansi baik di pusat maupun di daerah, harus bertekad untuk secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan.
"Caranya adalah dengan melakukan langkah sistematis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga/instansi yang ada," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015