Sanggau (Antara Kalbar) - Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Batang Tarang menggrebek pabrik mini minuman keras (miras) jenis arak di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batang Tarang, pada Jumat (12/6).
   
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go S IK, petugas gabungan sekitar pukul 18.40 WIB, menggrebek sebuah bangunan milik AA alias Bd, di Dusun Sutera, Desa Temiang Mali, Kecamatan Batang Tarang. Saat diamankan, sebanyak 22 drum berisikan tapai, 6 ken kosong, 2 buah dandang masak dan gula merah 5 kilogram (kg).
   
"Di tempat pertama anggota kita mengamankan berbagai bahan baku dan peralatan untuk membuat miras itu," jelasnya.
   
Kemudian menurut Donny, selang tak lama anggota gabungan itu menyasar ke bangunan milik BL dan petugas mengamankan sebanyak 49 drum berisi tapai, ragi 1 kotak, dandang masak 2 buah, ken 2 buah.
   
Lalu petugas juga menyasar ke rumah tersangka lainnya merupakan wanita berinisial FL, sekitar pukul 20.00 WIB dan diamankan sebanyak 5 ken berisikan arak murni.
   
"Ini semua berdasarkan laporan masyarakat. Dan merupakan upaya untuk menekan peredaran miras secara luas," tegas Donny.
   
Adapun barang bukti (BB) di amankan di Mapolsek Batang Tarang berupa satu dus ragi, 5 ken berisi arak dan gula merah 5 kilogram. Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan pemasangan garis polisi (police line).


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015