Sanggau (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Sanggau mengamankan sedikitnya ratusan liter minuman keras jenis arak siap edar, saat melaksanakan penggrebekan di empat kecamatan dalam dua hari belakangan ini.
Penggerebekan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Muhammad Aminudin S Ik.
Penggrebekan pada Selasa (24/4) petugas menyisir wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Tayan Hulu dan Balai Batang Tarang. Kemudian pada Rabu (25/4) penggrebekan serupa dilancarkan oleh Polsek Meliau dan berhasil mengamankan seorang tersangka dan beberapa barang bukti (BB).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Muhammad Aminudin menuturkan, saat penggrebekan pada Selasa, pihaknya mengamankan tiga tersangka.
Masing-masing Yo (50), warga Desa Mak Kawing dan Dg warga Desa Tae, Kecamatan Balai, kemudian Hs alias As (54) warga Dusun Batu Besi, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir.
Kemudian seorang tersangka sempat melarikan diri dan menyerahkan keesokan harinya (Rabu, red) di Mapolsek Tayan Hilir setempat. Lantas, selanjutnya Lj alias Aj, warga Kecamatan Tayan Hulu.
Dijelaskan Amin, pihaknya harus berjalan kaki dan melalui medan cukup parah untuk tiba ke lokasi yang dijadikan pabrik mini pembuatan miras jenis arak tersebut.
"Lumayan jauh, kami harus berjalan kaki. Pas kita sampai di TKP, rata-rata mereka ada yang sedang memasak arak tersebut. Langsung kita amankan," tegas pria yang dekat dengan berbagai kalangan ini.
Sementara kata Amin, barang bukti (BB) yang diamankan jenisnya hampir sama, diantaranya alata penyulingan berupa dandang, drum, jeriken, pompa air. Untuk tersangka Yo, BB yang diamankan berupa 6 jerigen warna putih ukuran 20 liter, 2 jerigen warna putih ukuran 20 liter, 1 jerigen warna merah ukuran 5 liter berisi diduga arak, 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter diduga berisi air tapai.
Lalu 6 drum warna biru ukuran 220 liter, 2 dandang besar, 2 unit pompa air, 16 bungkus ragi, 3 sendok kayu, 1 timbangan, 2 pipa selang, 1 saringan plastik, 2 corong plastik dan 1 teko warna merah.
Kemudian tersangka Dg di Desa Tae, Bbnya masing-masing 1 dandang, 5 drum, 1 jerigen berisi arak putih, 1 penyuling, 2 selang, 1 bungkus gula batu dan 1 pengaduk berbahan kayu. Sementara, untuk lokasi penggrebekan ini di kebun karet.
Lantas untuk tersangka Hs, BB berupa 2 ember ukuran 20 liter berisikan nasi bercampur ragi, 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter berisikan arak tajok dan 1 ember warna hijau ukuran 40 liter berisikan arak tajok.
Lalu untuk tersangka Lj alias Aj disita BB berupa 4 dandang warna biru, 1 jerigen warna biru ukuran 30 liter yang berisikan diduga arak, 1 jerigen warna putih ukuran 30 liter yang berisikan diduga arak, 2 jerigen warna biru ukuran 25 liter yang berisikan diduga arak. Ditambah satu jerigen warna hitam ukuran 25 liter yang berisikan diduga arak.
Kemudian, ditambah 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter yang berisikan diduga arak, 1 jerigen warna putih ukuran 22 liter yang berisikan diduga arak, 1 dandang aluminium, 1 alat suling, 2 kmpor gas, 3 tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 kotak berisikan ragi.
"Saat ini tersangka dan BB, sudah kita amankan Mapolres Sanggau. Dan untuk para tersangka akan dikenakan pasal perlindungan konsumen dan atau pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang PK atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Ditegaskan pria dengan tiga balok dipundak ini, pihaknya akan semakin menggencarkan operasi serupa. Sebab, peredaran miras ilegal ini, sangat berbahaya dan bisa menjadi pemicu tindak kriminalitas.
"Kita meneruskan atensi Pak Kapolri dan Wakapolri terkait dengan miras ini. Jadi tidak akan ada teloransi untuk siapapun yang coba-coba memproduksi atau menjual miras ilegal ini," tegas Amin.
Baca juga: Empat pabrik miras di gerebek dalam sehari
Polres Sanggau grebek pabrik miras
Kamis, 26 April 2018 3:28 WIB