Polsek Kembayan Grebek Dua Pabrik Miras Ilegal
Sabtu, 22 November 2014 16:09 WIB
Sanggau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sanggau menggrebek pabrik pengolahan minuman keras ilegal yang berada di dalam kawasan hutan di Kecamatan Kembayan.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sanggau, Kompol Boy Samola S Ik, dalam beberapa waktu terakhir operasi pemberantasan miras ilegak terus dilaksanakan.
"Kali ini Polsek Kembayan yang melaksanakan penggrebekan pabrik miras ilegal. Bangunan itu berada sekitar tiga kilometer dari Kota Kembayan," kata dia.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (20/11) sekitar jam 10.00 hingga jam 13.00 WIB. "Anggota kita dari Polsek Kembayan, melaksanakan penggrebekan dipimpin Kapolsek Kembayan Iptu Haerul," ujar Wakapolres.
Ditambahkan Wakapolres, pabrik arak ini berada di areal hutan yang berjarak tiga kilometer dari Dusun Kuala Dua, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Sanggau.
Saat penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah dandang penyulingan, 18 drum kosong, satu tungku besi, kayu pengaduk dan slang plastik.
"Petugas kita mengamankan berbagai BB. Untuk pemilik dan yang memproduksi arak itu, masih dalam penyelidikan," tegas dia.
Kemudian di lokasi lain, petugas hanya mengamankan berbagai barang bukti dari pabrik yang berjarak sekitar empat kilometer dari Dusun Kuala Dua tersebut.
Adapun BB yang diamankan, dua dandang penyulingan, 25 drum plastik kosong, kayu pengaduk, potongan selang, jeriken kosong, dua buah ember.