Sanggau (Antaranews Kalbar) - Tim gabungan Polsek Meliau melaksanakan penggrebekan tiga pabrik mini minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Kampung Sagi, Dusun Tanjak Mulong, Desa Sungai Mayam, Kamis (10/5).
Saat penggrebekan itu, tim Polsek Meliau ini mengamankan tiga pria warga yang sama, masing-masing Pn alias Ahau (32), St alias Ahun (37) dan Pranoto alias Ahi (55).
Penggrebekan tersebut dilancarkan setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat, terkait adanya kegiatan pembuatan miras jenis arak di wilayah tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi menuturkan, saat penggrebekan itu mengerahkan sebanyak 16 orang anggota, untuk menelusuri tiga lokasi yang berbeda tersebut.
"Operasi Pekat ini kita laksanakan pada Kamis pukul 15.30 Wib, pada tiga lokasi berbeda. Sebelumnya kita mendapatkan laporan masyarakat, terkait dengan adanya dugaan pembuatan miras tersebut," ungkap Pardosi, Jumat (11/5).
Dijelaskan, barang bukti (BB) yang diamankan pada masing-masing tersangka yakni dari tangan Pn alias Ahau diamankan dua buah jeriken ukuran 20 liter berisi cairan diduga miras jenis tajok (arak putih dicampur ramuan tradisional), sebuah tungku, sebuah wajan, sebuah dandang terbuat dari drum besi berwarna hitam, sebuah suling dan selang, sebuah dayung dan sebuah drum berwarna biru berisi campuran ragi.
Kemudian pada lokasi kedua, dari tangan pemilik St alias Ahun diamankan 4 buah jeriken ukuran 20 liter berisi cairan sebanyak 20 liter diduga minuman keras jenis arak putih.
Satu kantong plastik berukuran besar berisi cairan sebanyak sekira 20 liter diduga miras jenis arak putih, sebuah tungku, sebuah dandang terbuat dari drum besi berwarna hitam, sebuah wajan, sebuah suling/selang, sebuah drum berwarna biru berisi campuran ragi dan 6 buah ragi.
Sementara, pada lokasi ketiga petugas mengamankan pemilik Pr alias Ahi, diamankan BB sebuah jeriken volume 20 liter berwarna putih berisi cairan sebanyak 20 liter diduga miras jenis arak putih, sebuah tungku, sebuah dandang terbuat dari alumunium, sebuah drum volume 110 liter berwarna biru berisi campuran ragi, sebuah suling/selang, sebuah dayung, sebuah drum kosong berwarna biru dan kantong plastik berisi ragi.
"Lokasinya beda-beda, tapi masih satu kampung. Nah, penangkapan ini bermula dari informasi yang kami peroleh dari masyarakat," tegas dia.
Selanjutnya terhadap para terduga pelaku berikut BB diamankan ke Mapolsek Meliau, untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Beduai gerebek tempat pembuatan miras
Polsek Meliau gerebek pabrik miras
Sabtu, 12 Mei 2018 10:40 WIB