Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov Kalbar, Numsuan Madsun mengatakan, Gubernur Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), selama bulan Ramadhan.

"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Nomor 065/1874/OR-B, mengatur tentang pengurangan jam kerja PNS selama Ramadhan," kata Numsuan di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, pengurangan jam kerja tersebut berlaku untuk PNS baik di lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat selama bulan suci Ramadhan 1436 H dikurangi dari hari biasa.

"Jadi, mulai Senin sampai Kamis, jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.30, dan pulang pukul 16.00 WIB, menjadi masuk pukul 08.00, istirahat 12.00 - 12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 11.30 - 12.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB," tuturnya.

Surat Edaran itu, kata Numsuan, mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.

"Jadi dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2015, selama bulan Ramadhan 1436 H sebanyak 32,5 jam per minggu," katanya.

Lebih lanjut Dia mengatakan, SKPD diminta untuk memperhatikan jam kerja tersebut dan memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan seperti olahraga di hari Jumat. Sedangkan Apel Pagi tetap dilaksanakan disesuaikan dengan jam masuk kerja selama bulan Suci Ramadhan.

Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan pula dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.

"Pemprov berharap dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS, tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat tidak bermalas-malasan. Pemprov pun secara tegas meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya," kata Numsuan.

Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kerja, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan bahkan hingga pemecatan.

Pemprov tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015