Sambas (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sambas mulai menyalurkan dana desa untuk lima desa sekaligus yang perdana pada tahun ini.

"Apresiasi yang tinggi kita berikan kepada Pemkab Sambas yang telah menyalurkan dana desa pada bulan Juni 2015, sehingga desa bisa melaksanakan program kerjanya, apalagi Juni ini dibawah masa transisi, dimana regulasi pengaturan teknis selalu mengalami perubahan, " kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Sambas, Alfian Azizi di Sambas.

Lima desa di Kabupaten Sambas yang mendapat dana desa itu Tanjung Mekar, Tanah Hitam, Bukit Mulya, Sungai Deden dan Mensade.

Alfian yang juga Kades Tanjung Mekar menuturkan, perubahan tersebut sempat mengganggu proses penyelesaian administrasi pencairan di desa.

Karena seringnya berubah informasi yang diterima kabupaten, seperti perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2014 menjadi PP 22 tahun 2015 tanggal 29 April 2015 terkait aturan penentuan jumlah dana yang akan diterima setiap desa.

Dari pengalaman tersebut, ujarnya, meskipun aturan selalu berubah yang berdampak berubah pula draft usulan pencairan dana yang telah dibuat, namun tidak menyurutkan pihaknya untuk melengkapi dan memenuhi segala ketentuan proses pencairan dana desa.

"Koordinasi dan konsultasi terus kita lakukan bersama instansi teknis, dalam hal ini Badan Pembangunan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Sambas, "jelasnya.

Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan, bebernya, ialah untuk mendapat informasi secara jelas dan pasti tentang panduan mengerjakan administrasi, sehingga desanya.akhirnya berhasil mencairkan dana desa untuk memulai pelaksanaan program.

"Walaupun kami harus merubah draf yang telah dibuat untuk disempurnakan sesuai aturan PP perubah yang baru, yakni PP 22 tahun 2015," ujar dia.

Alfian Azizi mengungkapkan, dengan kerja keras dan keinginantahuan untuk membenahi draft pencairan dana desa sesuai aturan administrasi yang lengkap dan benar, pihaknya langsung mendapatkan hak dana desa.

"Sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Sambas, saya mengimbau kepada teman-teman desa lainnya untuk segera menyelesaikan semua administrasi terkait pencairan desa, sehingga program desa cepat dilaksananakan, "imbaunya.

Ditegaskan dia, agar pembangunan dapat berjalan, maka setiap desa harus membuat administrasi yang telah ditentukan.

"Untuk mendapatkan dana desa, sebaiknya benahi administrasi dengan baik, karena cepatnya proses pencairan dana tersebut dapat meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan serta pembangunan di desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar, syaratnya pencairan dana desa tahap 1 ini harus dibuat pertanggungjawaban atau SPJ tepat waktu, sehingga desa bisa segera mencairkan dana desa tahap II dan tahap III sesuai jadwal, " ujar dia.

Terpisah, Kepala BPMPD Kabupaten Sambas Yusran SSos Msi membenarkan ada lima desa yang telah menerima pencarian dana desa.

"Ia, memang ada lima desa yang telah menerima pencairan dana desa perdana tahun 2015 setelah mereka menyelesaikan administrasi pencairan dana desa, oleh karena itu, bagi desa lain yang akan mencairkan dana desa agar dapat mengikuti aturan pemerintah, atau dapat belajar kepada desa yang telah mencairkan dana desa, "pesannya.

Pewarta: Nova

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015