Pontianak  (Antara Kalbar) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2014 kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

"Predikat tertinggi dalam opini yang diberikan BPK ini merupakan keempat kalinya yang disandang oleh Pemkot Pontianak secara berturut-turut, yakni tahun 2011 hingga 2014," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.

Bahkan, menurut Sutarmidji dalam laporan keuangannya, Pemkot Pontianak sudah lebih dulu menerapkan akrual basis meskipun sistem tersebut baru wajib diterapkan mulai tahun 2016.

"Kami tahun ini sudah mulai menerapkan laporan keuangan berbasis akrual kendati predikat WTP yang diraih dengan paragraf penjelasan. Sehingga lebih mudah memperbaikinya dari pada nanti baru mulai menerapkan akrual basis," ungkapnya.

Dalam menerapkan laporan keuangan berbasis akrual, pihaknya tidak terlepas dari supervisi dan arahan-arahan dari jajaran auditor BPK untuk penerapan laporan keuangan berbasis akrual tersebut.

"Kami sangat berterima kasih kepada BPK atas bantuan supervisi dan diberikan arahan-arahan untuk penerapan laporan keuangan berbasis akrual. Bagaimanapun auditor kita kan terbatas kemampuannya sedangkan BPK para auditornya memang ahli di bidang itu," ujarnya.

Ia mengakui, WTP yang diraih Pemkot keempat kalinya itu, tetap masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan kualitas penyajian laporan keuangannya. Bahkan Sutarmidji berjanji akan memimpin langsung perbaikan laporan keuangan baik itu terkait catatan-catatan dari predikat WTP maupun hasil audit.

"Paragraf penjelasan dari opini WTP itu sebagian besar masalah aset. Saya minta itu harus tuntas, jangan sampai berlarut-larut dan menambah pekerjaan rumah," kata Sutarmidji.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar Didi Budi Satrio menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 11 entitas yang diserahkan LHP-nya, tujuh entitas mendapat opini WTP dengan paragraf penjelas, dan empat entitas dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Tahun ini ada tiga entitas yang naik peringkatnya dari WDP menjadi WTP, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Ketapang," ungkapnya.

Didi mengingatkan kepada daerah-daerah yang sudah meraih WTP untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi sistem laporan keuangan berbasis akrual yang mulai diterapkan tahun 2016. Sistem laporan keuangan akrual basis tidaklah semudah yang dibayangkan karena membutuhkan niat dan tekad yang keras, posisi-posisi kunci harus dipertahankan atau ditingkatkan, persiapan sistem harus segera diterapkan.

"Kota Pontianak yang pertama kali sudah menerapkan sistem akrual basis dan hasilnya tetap bertahan WTP. Nah, untuk itu bapak-bapak harus bekerja lebih keras lagi kalau tidak ingin terjun bebas opininya," katanya.

Mengingat kompleksitas laporan yang dibuat dalam akrual basis, hal itu tentu membutuhkan perhatian yang cukup besar, karena sebelum diterapkan akrual basis, laporan yang dibuat hanya sebanyak empat laporan. Namun dengan akrual basis laporan yang dibuat menjadi tujuh laporan yakni laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Kami harapkan semua pemerintah daerah mempersiapkan perangkat keras maupun perangkat lunak, terutama terkait kebijakan akuntansi, khususnya pengelolaan aset tetap dan penyusutan aset tetap," kata Didi.



(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015