Pontianak (Antara Kalbar) - Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat mengingatkan pembuatan faktur pajak elektronik atau e-Faktur bagi pengusaha kena pajak yang mulai diterapkan sejak 1 Juli lalu secara terbatas.
   
Menurut Taufik Wijiyanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalbar, e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
   
"Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak," ujar dia.
   
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
   
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015.
   
"Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional, khususnya di wilayah provinsi Kalimantan Barat akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016," ujar dia.
   
Untuk itu, PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015