Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang berhak menerima insentif perpajakan "tax holiday" dari sebelumnya lima menjadi sembilan untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi di Indonesia.

        "Kita akan perluas cakupannya dari lima (sektor) menjadi sembilan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers kebijakan mendorong investasi di Jakarta, Kamis.

        Menkeu menjelaskan dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 ada lima sektor yang bisa mendapatkan insentif "tax holiday" yaitu industri logam hulu, indsutri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi.

        Namun, dalam revisi aturan tersebut yang akan terbit akhir Juli atau awal Agustus, pemerintah menambahkan empat sektor, antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

        "Revisi aturan ini konsisten dengan visi pemerintah saat ini yang ingin mengembangkan sektor kemaritiman dan hilirisasi. Terutama pada sektor sawit, karet, coklat dan ikan yang masuk dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian," kata Menkeu.

        Menkeu menambahkan sektor transportasi kelautan yang bisa mendapatkan insentif perpajakan ini, secara khusus adalah industri pembuatan kapal, bukan sekedar industri yang memiliki fungsi perawatan (maintanance) atau reparasi kapal.

        Sementara, untuk Kawasan Ekonomi Khusus yang akan diberikan tax holiday adalah industri pengolahan atau sektor manufaktur yang merupakan industri utama, terutama bidang usaha yang merupakan fokus di masing-masing KEK tersebut.

        "Misalnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus berbasis manufaktur di Sei Mangke, yang fokus pada pengolahan kelapa sawit atau karet. Industri yang sesuai dengan Kawasan Ekonomi Khusus seperti itu berhak mendapatkan 'tax holiday'," katanya.

        Selain itu, insentif ini juga diberikan kepada investor swasta murni yang akan berinvenstasi pada infrastruktur ekonomi bernilai besar dan bersifat strategis seperti jalan tol maupun pembangkit listrik, serta tidak meminta dukungan pemerintah.

        "Untuk infrastruktur ekonomi, selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, karena kelompok itu sudah banyak mendapatkan jaminan dari PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) maupun dari skema VGF (Viability Gap Fund)," jelas Menkeu.

        Secara keseluruhan, kriteria umum insentif perpajakan ini antara lain diberikan bagi industri pionir yaitu industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian.

        Bentuk perubahan fasilitas yang direncanakan adalah pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang dari sebelumnya 5 sampai 15 tahun menjadi paling lama 20 tahun.

        Nilai investasi tetap sama seperti aturan terdahulu yaitu Rp1 triliun, namun khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar, dapat ikut mengajukan permohonan "tax holiday".

        Untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi yang rencana penanaman modalnya sebesar Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun, pemerintah memberikan pengurangan PPh Badan maksimal sebesar 50 persen.

        Untuk rencana penanaman modal sebesar Rp1 triliun atau lebih, dapat diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen. Industri yang bisa mendapatkan keistimewaan tersebut antara lain kilang minyak yang nilai investasinya tinggi serta industri bahan baku atau subtitusi impor.  
   "Misalnya ada investor kilang Rp80 triliun, itu kita beri perhatian khusus. Selain itu, industri yang bisa mengurangi impor bahan baku dan barang modal secara drastis. Misalnya, industri turbin untuk pembangkit listrik. Ini industri yang perlu ditunjang dalam jangka panjang," ujar Menkeu.

        Lebih lanjut, Wajib Pajak pemohon harus berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011. Ketentuan lainnya, apabila permohonan investor ditolak, maka bisa langsung mendapatkan fasilitas "tax allowance". Namun hal ini tidak berlaku bagi investor infrastruktur ekonomi bila permintaan "tax holiday"nya tidak dikabulkan.

Pewarta: Satyagraha

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015