Ketapang (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan, belum ada satupun pasangan bakal calon bupati - wakil bupati yang mendaftar telah memenuhi semua persyaratan.
    "Semua calon masih kekurangan dokumen persyaratan. Jika persyaratan ini tidak dilengkapi, maka berpotensi gagal pencalonannya. Semuanya masih berpotensi gagal, karena tidak satupun berkas calon yang 100 persen terpenuhi," katanya di Ketapang, Selasa (4/8).
   KPU memberikan waktu selama empat hari untuk memperbaiki kekurangan berkas personal ini mulai dari 4 hingga 7 Agustus 2015. Termasuk syarat dukungan yang masih kurang dari pasangan perseorangan.
    Namun, pada hari pertama masa perbaikan, tidak satupun yang menyerahkan berkas perbaikan. "Di hari pertama ini masih belum ada calon yang menyerahkan berkas perbaikan," ucap Ronny.
    Lebih lanjut Ronny menjelaskan, ada beberapa berkas yang masih belum bisa dipenuhi oleh masing-masing calon. Diantaranya terkait jumlah rangkap, yang seharusnya dua rangkap tapi hanya satu yang ada. Ada juga aspek legalisasi dokumen seperti ijazah. Selain itu, ada juga kekurangan surat keterangan dari pengadilan atau surat pernyataan yang belum diserahkan karena dalam proses.
    Sementara untuk calon perseorangan, selain kurang dokumen personal, ketiga pasang cabup dan cawabup ini juga harus melengkapi jumlah syarat dukungan. Berdasarkan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU Ketapang beberapa waktu lalu, ketiganya masih kekurangan syarat dukungan. "Jika syarat dukungan ini tidak terpenuhi hingga 7 Agustus, maka pasangan calon bersangkutan gugur," ujarnya.
    Jumlah yang harus dipenuhi juga dua kali lipat dari kekurangan. Misalnya pasangan Aswin-Suwignjo yang kurang 19 ribu lebih untuk mencapai 43.036 dukungan. Maka pasangan ini harus menyerahkan 38 ribu lebih. "Jika pada saat menyerahkan tidak sesuai dengan jumlah kekurangan dikalikan dua, maka sudah dinyatakan gugur," ungkapnya.
    Untuk penelitian perbaikan syarat pencalonan akan dilakukan pada 8-14 Agustus khusus pasangan yang diusung parpol. Sedangkan untuk pasangan perseorangan, khususnya verifikasi syarat dukungan perbaikan, akan dilakukan 4-21 Agustus. Tanggal 4-9 Agustus di KPU, 12-16 Agustus di tingkat PPS, dan 20-21 Agustus di tingkat kabupaten. Sedangkan KPU akan menetapkan calon pada 24 Agustus.
    Ia menambahkan, jika ada salah satu cabup atau cawabup tidak memenuhi syarat maka parpol bisa mengajukan nama lain untuk menggantikan calon yang gugur tersebut. Sama halnya dengan perseorangan, yang tidak memenuhi syarat personal, maka boleh diganti dengan nama lain. "Jika yang gugur itu cabup, maka nama yang menggantikan itu hanya cabup, bukan keduanya, atau ditukar, yang cawabup jadi cabup, itu tidak bisa," jelas Ronny.
    Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, kejiwaan dan narkoba, tidak satupun calon yang bermasalah dengan ketiga aspek tersebut. Semua calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba. "Secara kumulatif dalam BB.5-KWK, seluruh pasangan calon mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya," paparnya.
    Menurut Ronny, ada tiga aspek yang diperiksa yaitu jasmani rohani, pemeriksaan narkoba dan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikologi. "Seluruh calon tidak ditemukan tanda-tanda perubahan perilaku sehubungan dengan penggunaan narkoba. Tidak menunjukkan gangguan psikotik, reterdasi mental, gangguan neorosa berat dan gangguan keperibadian yang dapat menghambat fungsi hari-hari dan kepemimpinan," ujar Ronny.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015