Ketapang (Antara Kalbar) - Panwaslu Ketapang menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa Pilkada antara Henrikus-Kamboja sebagai Pemohon dan KPU Ketapang sebagai Termohon di aula Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang, Rabu (5/8).
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung singkat berakhir sekitar satu jam sesudahnya atas permintaan pihak Termohon karena berkas dari pihak Pemohon masih kurang. Panwaslu Ketapang kemudian memutuskan sidang dilanjutkan esok Kamis (6/8)
Pada awal sidang Panwas mempersilahkan Gusti Kamboja memaparkan tuntutannya. Kemudian Kamboja menyampaikan materi tuntutannya yang intinya agar Henrikus dan dirinya diterima menjadi peserta Pilkada 2015.
"Subtansi tuntutan kita intinya meminta KPU Ketapang sebagai peserta pemilu dengan bukti-bukti yang telah disiapkan. Bahwa kita telah memenuhi ketentutan undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pemilihan umum," ujar dia.
Setelah penyampaian Kamboja kemudian Panwas Ketapang mempersilakan pihak KPU Ketapang untuk menanggapinya. Namun pihak KPU Ketapang enggan menangapinya malahan meminta agar sidang ditunda karena tak memenuhi syarat administrasi.
Setelah adu argumen pihak Permohon menerima jika sidang ditunda. Tapi ia menegaskan soal administratif mengenai blangko sehingga pihak Termohon mengatakan belum sesuai jika sidang dilaksanakan. Pihaknya sebenarnya sudah berkonsultasi sama Panwaslu.
"Kita sudah berkonsultasi sama Panwaslu soal kelengkapan berkas itu secara administratif. Panwaslu mengatakan cukup dan sudah teregestrasi. Tapi kita menerima permintaan Termohon dalam hal ini diskor oleh penyelenggara," kata dia.
Namun ia menjelaskan sebenarnya penundaan sidang tersebut hanya karena persoalan yang bersifat subtansif. Pihaknya yakin meski ditunda tapi proses sidang tetap akan berlanjut sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Ketapang Sukardi menagatakan persoalan hingga sidang ditunda hal wajar. Hal tersebut karena persoalan regulasi peraturan yang baru. Menurutnya mungkin khusus di Kalimantan Barat sidang seperti ini yang pertama.
"Jadi perlu dimaklumi , yang penting pihak pemohon dan termohon bisa menerima. Artinya sidang bisa dilanjutkan besok. Sehingga waktu yang tersisa kita minta pihak Pemohon melengkapi berkas yang kurang termasuk koreksi kita," katanya.
Ia menjelaskan kekurangan berkas Permohon pada prinsipnya masih bisa diperbaiki. Masalah ditunda ia menegaskan sidang selanjutnya tetap akan dijalankan. Lantaran batas waktunya hanya 12 hari sejak Jumat (30/7) dan berakhir Selasa (11/8).
"Kita berdasarkan 12 hari kalender jadi pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan meski Sabtu bahkan Minggu. Kita harapkan Pemohon maupun Termohon mengikuti sidang secara kooferatif hingga putusann nanti. Semoga sidang kedepan berjalan lancar,†jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung singkat berakhir sekitar satu jam sesudahnya atas permintaan pihak Termohon karena berkas dari pihak Pemohon masih kurang. Panwaslu Ketapang kemudian memutuskan sidang dilanjutkan esok Kamis (6/8)
Pada awal sidang Panwas mempersilahkan Gusti Kamboja memaparkan tuntutannya. Kemudian Kamboja menyampaikan materi tuntutannya yang intinya agar Henrikus dan dirinya diterima menjadi peserta Pilkada 2015.
"Subtansi tuntutan kita intinya meminta KPU Ketapang sebagai peserta pemilu dengan bukti-bukti yang telah disiapkan. Bahwa kita telah memenuhi ketentutan undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pemilihan umum," ujar dia.
Setelah penyampaian Kamboja kemudian Panwas Ketapang mempersilakan pihak KPU Ketapang untuk menanggapinya. Namun pihak KPU Ketapang enggan menangapinya malahan meminta agar sidang ditunda karena tak memenuhi syarat administrasi.
Setelah adu argumen pihak Permohon menerima jika sidang ditunda. Tapi ia menegaskan soal administratif mengenai blangko sehingga pihak Termohon mengatakan belum sesuai jika sidang dilaksanakan. Pihaknya sebenarnya sudah berkonsultasi sama Panwaslu.
"Kita sudah berkonsultasi sama Panwaslu soal kelengkapan berkas itu secara administratif. Panwaslu mengatakan cukup dan sudah teregestrasi. Tapi kita menerima permintaan Termohon dalam hal ini diskor oleh penyelenggara," kata dia.
Namun ia menjelaskan sebenarnya penundaan sidang tersebut hanya karena persoalan yang bersifat subtansif. Pihaknya yakin meski ditunda tapi proses sidang tetap akan berlanjut sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Ketapang Sukardi menagatakan persoalan hingga sidang ditunda hal wajar. Hal tersebut karena persoalan regulasi peraturan yang baru. Menurutnya mungkin khusus di Kalimantan Barat sidang seperti ini yang pertama.
"Jadi perlu dimaklumi , yang penting pihak pemohon dan termohon bisa menerima. Artinya sidang bisa dilanjutkan besok. Sehingga waktu yang tersisa kita minta pihak Pemohon melengkapi berkas yang kurang termasuk koreksi kita," katanya.
Ia menjelaskan kekurangan berkas Permohon pada prinsipnya masih bisa diperbaiki. Masalah ditunda ia menegaskan sidang selanjutnya tetap akan dijalankan. Lantaran batas waktunya hanya 12 hari sejak Jumat (30/7) dan berakhir Selasa (11/8).
"Kita berdasarkan 12 hari kalender jadi pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan meski Sabtu bahkan Minggu. Kita harapkan Pemohon maupun Termohon mengikuti sidang secara kooferatif hingga putusann nanti. Semoga sidang kedepan berjalan lancar,†jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015