Sanggau (Antara Kalbar) - LO (22), satpam di instansi pemerintah Sanggau, diamankan petugas Polsek Kapuas, Kabupaten Sanggau, karena kedapatan membawa empat paket narkoba jenis sabu.
   "LO diamankan bersama rekannya RJ (28), Rabu malam, saat anggota kita melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang ini sedang berada tempat pencucian mobil dan sepeda motor terletak di kawasan Jalan Riam, Kelurahan Bunut," ungkap Kapolsek Kapuas, AKP Bambang Suharno.
    Ditambahkan, merasa curiga anggota yang patroli kemudian berhenti menghampiri kedua orang itu. Ternyata benar, setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang itu. “Nah, dari salah seorang itu didapatkan empat paket narkoba jenis shabu-shabu tersebut,” timpalnya.
    Tak pakai lama, kedua orang tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini petugas baru menetapkan satu tersangka berinisial LO. Sedangkan RJ masih sebagai saksi dan masih terus didalami keterlibatannya.
    "Tersangka LO, merupakan satpam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian. Keterlibatan RJ, ysng ditangkap bersamaan dengan LO masih didalami. Karena kita tidak menemukan barang bukti sabu dari RJ saat diamankan," kata dia.
      Menurut Bambang, dari keterangan sementara tersangka LO memang janjian dengan RJ untuk meminjam sejumlah uang untuk kebutuhan perbaikan sepeda motornya. Belum ada keterangan dari LO mengenai keterlibatan RJ terkait kepemilikan sabu tersebut. Namun, polisi masih akan mendalami kasusnya. Keterangan tersebut hanya sebagai awal untuk mendalami sejauhmana keterlibatan RJ terhadap tersangka LO.    
    “Kata tersangka, ia janjian dengan RJ untuk meminjam uang. Katanya untuk memperbaiki sepeda motornya. Bertemulah mereka ditempat itu. Tapi kami masih dalami. Pasti ada kemungkinan-kemungkinan lain dari pertemuan itu. Nanti penyidik yang lebih paham,” pungkasnya.
    Terhadap tersangka LO kata Bambang, sementara ini disangkakan dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk selanjutnya, masih menunggu pengembangan penyidikan. Kepolisian akan melakukan uji laboratorium dengan mengirim sampel ke BPOM Pontianak.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015