Pontianak (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Bandung memvonis DS, terdakwa penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hukuman kurungan 3 tahun 4 bulan, dan denda Rp11,9 miliar.

DS didakwa telah melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Melalui perusahaannya, CV TC, DS telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetor PPN yang telah dipungut atas penjualan Barang Kena Pajak berupa pupuk. 

Perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2012. Terhadap putusan tersebut, DS menyatakan menerima.

Sebagaimana diketahui, DS diseret ke Pengadilan setelah ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I dan Korwas PPNS Polda Jabar pada tanggal 11 Maret 2015 di Bandung. 

Penangkapan DS dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan PPNS Kanwil DJP Jabar I.
Pada tanggal 6 Mei 2015, DS diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika, menyambut baik putusan ini. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait, Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Pengadilan Negeri Bandung, yang telah membantu Ditjen Pajak melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement). 

"Putusan hakim ini membuktikan bahwa hukum pajak itu tegas. Siapa yang bersalah harus dihukum setimpal dengan kesalahannya. Saya berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh," ujar Adjat.
Tindakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang membandel akan terus dilakukan sebagai sarana meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Di pihak lain Adjat menambahkan bahwa tahun 2015 adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak. "Silahkan manfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak, waktu tinggal 5 bulan lagi, jangan sampai para Wajib Pajak melewatkan kesempatan baik ini," tegasnya.

Kanwil DJP Jawa Barat I senantiasa melakukan upaya-upaya peningkatan jumlah setoran pajak ke pundi-pundi APBN. Langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dilakukan dengan menggali potensi pajak melalui pemanfaatan data pihak ketiga, kerja sama dengan instansi terkait dan peningkatan kesadaran membayar pajak.

Penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I ketika Wajib Pajak tidak kooperatif dengan petugas pajak.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015