Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang melakukan pergantian ketua berdasarkan SK Mendagri Nomor 757/M-Dag/Kep/2015 Tentang Pemberhentian anggota dan pengangkatan anggota pengganti pada badan tersebut.
"Kita mempercayakan Ariyani untuk menjadi Kepala (BPSK) Kota Singkawang menggantikan Nurfuadi, hingga 2016," kata Wakil Ketua BPSK Singkawang, Sumarno, Senin.
Menurut Sumarno, pergantian ini sesuai dengan SK Mendagri Nomor 757 /M-Dag/ Kep/2015 Tentang Pemberhentian anggota dan pengangkatan anggota pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Singkawang.
"Ariyani diangkat menjabat sebagai Ketua BPSK Singkawang, dan saat ini menunggu pelantikan ketua BPSK Singkawang yang baru," tuturnya.
Dia mengatakan, pemberhentian Ketua BPSK yang lama dan diangkatnya Ariyani sebagai ketua yang baru, telah diajukan ke Kementerian Perdagangan Cq Dirjend Perlindungan Konsumen, dan merupakan hak prerogatif Wali Kota Singkawang.
"Ada beberapa syarat pemberhentian anggota BPSK diantaranya, mengundurkan diri, meninggal dunia, PNS yang sudah mencapai usia 65 tahun atau pensiun," katanya.
Sumarno menjelaskan, masa kepengurusan BPSK Kota Singkawang itu dimulai dari 2011 dan berakhir 2016. Dengan jumlah anggota BPSK sebanyak 9 orang, dimana ketua juga merangkap sebagai anggota.
"Namun untuk posisi Ketua BPSK harus dari PNS," ujarnya.
Dia menambahkan, sepanjang Januari-Juni 2015, BPSK Singkawang tidak ada menerima laporan dari konsumen. Namun, pada Agustus 2015, BPSK sudah menerima dua laporan konsumen yaitu pengaduan Finance (Leasing) dan Perbankan.
Untuk Leasing, lanjutnya, BPSK sudah melakukan sidang sebanyak 2 kali. "Kemudian pada Kamis mendatang, sidang kembali digelar sebagai tahap mediasi," jelasnya.
Sedangkan, untuk kasus Perbankan, konsumen baru memasukkan berkas. "Saat ini kita sudah membentuk majelis untuk sidang Bank, cuma untuk waktu sidangnya belum ditentukan," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kita mempercayakan Ariyani untuk menjadi Kepala (BPSK) Kota Singkawang menggantikan Nurfuadi, hingga 2016," kata Wakil Ketua BPSK Singkawang, Sumarno, Senin.
Menurut Sumarno, pergantian ini sesuai dengan SK Mendagri Nomor 757 /M-Dag/ Kep/2015 Tentang Pemberhentian anggota dan pengangkatan anggota pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Singkawang.
"Ariyani diangkat menjabat sebagai Ketua BPSK Singkawang, dan saat ini menunggu pelantikan ketua BPSK Singkawang yang baru," tuturnya.
Dia mengatakan, pemberhentian Ketua BPSK yang lama dan diangkatnya Ariyani sebagai ketua yang baru, telah diajukan ke Kementerian Perdagangan Cq Dirjend Perlindungan Konsumen, dan merupakan hak prerogatif Wali Kota Singkawang.
"Ada beberapa syarat pemberhentian anggota BPSK diantaranya, mengundurkan diri, meninggal dunia, PNS yang sudah mencapai usia 65 tahun atau pensiun," katanya.
Sumarno menjelaskan, masa kepengurusan BPSK Kota Singkawang itu dimulai dari 2011 dan berakhir 2016. Dengan jumlah anggota BPSK sebanyak 9 orang, dimana ketua juga merangkap sebagai anggota.
"Namun untuk posisi Ketua BPSK harus dari PNS," ujarnya.
Dia menambahkan, sepanjang Januari-Juni 2015, BPSK Singkawang tidak ada menerima laporan dari konsumen. Namun, pada Agustus 2015, BPSK sudah menerima dua laporan konsumen yaitu pengaduan Finance (Leasing) dan Perbankan.
Untuk Leasing, lanjutnya, BPSK sudah melakukan sidang sebanyak 2 kali. "Kemudian pada Kamis mendatang, sidang kembali digelar sebagai tahap mediasi," jelasnya.
Sedangkan, untuk kasus Perbankan, konsumen baru memasukkan berkas. "Saat ini kita sudah membentuk majelis untuk sidang Bank, cuma untuk waktu sidangnya belum ditentukan," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015