Ketapang (Antara Kalbar) - Upaya pasangan Henrikus - Gusti Kamboja untuk mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Ketapang 2015 kembali kandas.
KPU Ketapang beralasan bahwa berkas persyaratan pencalonan tak terpenuhi. Salah satu di antara alasan pihak KPU Ketapang karena Ketua Golkar Ketapang kubu ARB, Yasir Ashari dan Sekretarisnya, Martin Rantan tidak menandatangani berkas dukungan pencalonan Henrikus-Kamboja sehingga berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap.
Meski mendapat protes keras dari pihak pasangan calon, namun KPU Ketapang tetap berkeras menolak pendaftaran pasangan Henrikus-Kamboja. KPU tetap beranggapan yang berhak bertandatangan adalah Yasir Anshari dan Martin Rantan.
Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan juga menegaskan keputusan pihaknya juga berpandangan dari dukungan partai tingkat kabupaten, bukan pusat. Menurutnya keputusan atau persetujuan Parpol tingkat pusat bukan hal utama yang menjadi pertimbangan.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 42 ayat 6 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Penganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.
Bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh gabungan Parpol ditandatangani oleh para ketua Parpol dan para sekretaris Parpol di tingkat kabupaten
Kemudian disertai surat keputusan masing-masing pengurus Parpol tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusul oleh pengurus Parpol tingkat kabupaten.
Ia menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 42 A ayat 6 huruf a PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati.
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon wajib disampaikan dua kepengurusan Parpol atau gabungan Parpol tingkat kabupaten kepada KPU kabupaten.
Ronny menjelaskan Surat Pencalonan Henrikus-Kamboja Model B-KWK Parpol tidak ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ketapang hasil Munas Bali tersebut. Berdasarkan hal itu lah KPU Ketapang menganggap pencalonan Henrikus-Kamboja tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa pencalonan Henrikus-Kamboja yang dicalonkan gabungan Parpol yakni Golkar dan Gerindra tidak memenuhi persyaratan. Maka KPU Ketapang menolak pendaftaran pasangan calon Henrikus-Gusti Kamboja.
Pendaftaran ulang Henrikus - Gusti Kamboja sebagai tindak lanjut putusan Panwaslu Ketapang beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Panwaslu Ketapang menggelar sidang sengketa Pilkada antara Henrikus-Kamboja dan KPU Ketapang lantaran KPU Ketapang menolak pendaftaran pasangan ini.
Panwaslu Ketapang kemudian memenangkan tuntutan pasangan ini.
KPU Ketapang diminta agar menerima pendaftaran pasangan ini. Kemudian KPU Ketapang membuat jadwal pendaftaran ulang untuk pasangan ini setelah berkoordinasi dengan KPU RI. Henrikus-Kamboja dijadwalkan mendaftar sejak 16 hingga 18 Agustus.
Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini Selasa (18/9), menyerahkan berkasnya. Pendaftaran Henrikus yang menggunakan baju hitam motif Dayak bersama Kamboja yang menggunakan baju kemeja putih tidak seperti pendaftarannya yang pertama.
Jika pada pendaftaran pertama pasangan ini diiringi puluhan pendukungnya. Tapi pendaftaran kali ini mereka hanya diiringi belasan pendukungnya. Berkas pendaftaran calon ini masih ditandatangani oleh orang-orang yang sama.
Kecuali Suriandi yang mewakili Sekretaris Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) pada pendaftaran pertama, kali ini digantikan oleh Maria Magdalena Lili. Lili menandatangani surat pencalonan pasangan ini karena menurutnya perintah DPP Golkar.
Maria Magdalena Lili menjelaskan ia diperintah DPP Golkar untuk menandatangani pencalonan pasangan ini. Jadi ini bukan kemauan saya tapi perintah DPP Golkar baik kubu Aburzial maupun kubu Agung.
Ia mengaku mendapat surat pendelegasian dari DPP Golkar kubu ARB untuk menandatangani pencalonan Henrikus-Kamboja. Lantaran ketua partainya tidak mau menandatangani pencalonan pasangan ini dengan alasan yang tak diketahui.
"Saya tak tahu alasan ketua saya tidak datang dan tak menandatangani surat pencalonan ini. Tapi kalau Sekretaris pak Martin jelas tak mungkin mau menandatanganinya. Karena beliau kita ketahui juga sebagai calon dari jalur perseorangan," ujar Lili.
Lili menggantikan posisi Suriandi lantaran pada pendaftaran pertama dikatakan KPU Ketapang tak masuk dalam kepengurusan Golkar Ketapang kubu ARB. Sedangkan Lili masuk dalam kepengurusan tersebut bahkan mendapatkan delegasi dari DPP Golkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
KPU Ketapang beralasan bahwa berkas persyaratan pencalonan tak terpenuhi. Salah satu di antara alasan pihak KPU Ketapang karena Ketua Golkar Ketapang kubu ARB, Yasir Ashari dan Sekretarisnya, Martin Rantan tidak menandatangani berkas dukungan pencalonan Henrikus-Kamboja sehingga berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap.
Meski mendapat protes keras dari pihak pasangan calon, namun KPU Ketapang tetap berkeras menolak pendaftaran pasangan Henrikus-Kamboja. KPU tetap beranggapan yang berhak bertandatangan adalah Yasir Anshari dan Martin Rantan.
Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan juga menegaskan keputusan pihaknya juga berpandangan dari dukungan partai tingkat kabupaten, bukan pusat. Menurutnya keputusan atau persetujuan Parpol tingkat pusat bukan hal utama yang menjadi pertimbangan.
Hal yang menjadi pertimbangan utama adalah usulan calon oleh Parpol tingkat kabupaten. “Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan. KPU Ketapang memutuskan menolak pendaftaran Henrikus-Kamboja," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 42 ayat 6 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Penganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.
Bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh gabungan Parpol ditandatangani oleh para ketua Parpol dan para sekretaris Parpol di tingkat kabupaten
Kemudian disertai surat keputusan masing-masing pengurus Parpol tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusul oleh pengurus Parpol tingkat kabupaten.
Ia menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 42 A ayat 6 huruf a PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati.
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon wajib disampaikan dua kepengurusan Parpol atau gabungan Parpol tingkat kabupaten kepada KPU kabupaten.
Ronny menjelaskan Surat Pencalonan Henrikus-Kamboja Model B-KWK Parpol tidak ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ketapang hasil Munas Bali tersebut. Berdasarkan hal itu lah KPU Ketapang menganggap pencalonan Henrikus-Kamboja tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa pencalonan Henrikus-Kamboja yang dicalonkan gabungan Parpol yakni Golkar dan Gerindra tidak memenuhi persyaratan. Maka KPU Ketapang menolak pendaftaran pasangan calon Henrikus-Gusti Kamboja.
Pendaftaran ulang Henrikus - Gusti Kamboja sebagai tindak lanjut putusan Panwaslu Ketapang beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Panwaslu Ketapang menggelar sidang sengketa Pilkada antara Henrikus-Kamboja dan KPU Ketapang lantaran KPU Ketapang menolak pendaftaran pasangan ini.
Panwaslu Ketapang kemudian memenangkan tuntutan pasangan ini.
KPU Ketapang diminta agar menerima pendaftaran pasangan ini. Kemudian KPU Ketapang membuat jadwal pendaftaran ulang untuk pasangan ini setelah berkoordinasi dengan KPU RI. Henrikus-Kamboja dijadwalkan mendaftar sejak 16 hingga 18 Agustus.
Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini Selasa (18/9), menyerahkan berkasnya. Pendaftaran Henrikus yang menggunakan baju hitam motif Dayak bersama Kamboja yang menggunakan baju kemeja putih tidak seperti pendaftarannya yang pertama.
Jika pada pendaftaran pertama pasangan ini diiringi puluhan pendukungnya. Tapi pendaftaran kali ini mereka hanya diiringi belasan pendukungnya. Berkas pendaftaran calon ini masih ditandatangani oleh orang-orang yang sama.
Kecuali Suriandi yang mewakili Sekretaris Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) pada pendaftaran pertama, kali ini digantikan oleh Maria Magdalena Lili. Lili menandatangani surat pencalonan pasangan ini karena menurutnya perintah DPP Golkar.
Maria Magdalena Lili menjelaskan ia diperintah DPP Golkar untuk menandatangani pencalonan pasangan ini. Jadi ini bukan kemauan saya tapi perintah DPP Golkar baik kubu Aburzial maupun kubu Agung.
Ia mengaku mendapat surat pendelegasian dari DPP Golkar kubu ARB untuk menandatangani pencalonan Henrikus-Kamboja. Lantaran ketua partainya tidak mau menandatangani pencalonan pasangan ini dengan alasan yang tak diketahui.
"Saya tak tahu alasan ketua saya tidak datang dan tak menandatangani surat pencalonan ini. Tapi kalau Sekretaris pak Martin jelas tak mungkin mau menandatanganinya. Karena beliau kita ketahui juga sebagai calon dari jalur perseorangan," ujar Lili.
Lili menggantikan posisi Suriandi lantaran pada pendaftaran pertama dikatakan KPU Ketapang tak masuk dalam kepengurusan Golkar Ketapang kubu ARB. Sedangkan Lili masuk dalam kepengurusan tersebut bahkan mendapatkan delegasi dari DPP Golkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015