Pontianak (Antara Kalbar) - Mengacu ke UU Pajak Pertambahan Nilai, tepatnya di Pasal 4A, ditegaskan berbagai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan salah satu alasan terkait penghindaran pajak berganda (dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), diantaranya:
    
Jenis barang yang tidak dikenai PPN, meliputi: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga.
    
Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, meliputi: jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering.
   
Sehingga, jika dicermati, pembebasan PPN atas barang dan/atau jasa seperti: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta jasa kesenian dan hiburan merupakan beberapa contoh penghindaran pajak berganda karena atas barang dan/atau jasa tersebut sudah dipungut pajak daerah.
    
Aturan pengenaan PPN ini ditegaskan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, sebagai berikut:
    
Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
    
Pemerintah Pusat tentunya selalu melakukan harmonisasi peraturan terkait pemungutan pajak, guna menghindari pemungutan pajak berganda yang memberatkan pelaku usaha.

Pewarta: Ditjen Pajak

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015