Entikong (Antara Kalbar) - Bea dan Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, mengamankan seorang kurir pembawa narkoba dari negeri jiran, Malaysia, melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dengan nilai sekitar Rp9,4 miliar.
    Kepala Bea dan Cukai Entikong, Tjertja Karya Adil mengungkapkan jika Minggu (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB  anggota BC di PPLB Entikong berhasil mengamankan narkoba dari jenis Methamphetamine atau  sabu, pil happy five dan ekstasi dari kurir yang membawanya dari Malaysia.
    "Kemarin diamankan mobil jenis kijang Innova dengan Nopol KB 1727 RR, dikemudikan TE alias Angga asal Sintang  kurir pembawa narkoba dari Malaysia," ujar Tjertja di Entikong.
    Awalnya, anggota di PPLB Entikong melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas dari Malaysia dan masuk ke Indonesia termasuk kendaraan pribadi dan bus antarnegara. Usai melakukan pemeriksaan bus, kemudian dilanjutkan untuk kendaraan pribadi baik itu barang muatan hingga kedalam bagasi kendaraan.
    Jelang siang, anggota Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lagi terhadap kendaraan roda empat yang dikendarai TE. Saat diperiksa oleh mesin deteksi, ditemukan tanda yang mencurigakan. Kemudian TE beserta mobil yang digunakannya ke Malaysia digiring oleh petugas ke Kantor Bea dan Cukai di Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
   Disampaikan Tjertja, saat dilakukan pemeriksaan yang mendetil  hasilnya di dalam karung ditemukan sabu sebanyak lima bungkus dengan berat kurang lebih 5 kilogram serta satu katong plastik berisikan pil ekstasi dan pil happy five dalam jumlah yang banyak.
    TE, saat diperiksa tampak kooperatif bahkan mengaku jika dirinya dijebak oleh seseorang yang baru dikenalnya.secara tidak sengaja di Sintang. Melalui perkenalan itulah TE mendapatkan pekerjaan sebagai kurir untuk mengambil pesanan barang dari Malaysia.
    "TE dijanjikan Rp30 juta, sementara ia baru ditransfer Rp10 juta sebagai biaya perjalanan ke Malaysia, itu keterangannya sementara ini," ungkap Tjertja.
    TE sementara ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap sindikat itu. Narkoba yang hendak dimasukkan itu yakni sabu seberat 4.880.20 gram. happy five 19.960 butir dan ekstasi 330 butir. Diakui Tjertja dalam waktu dua bulan terakhir juga diamankan narkoba yang akan diseludupkan ke Kalbar, namun jumlah yang tidak sebanyak tangkapan sekarang.
    Ia menegaskan, yang menjadi perhatian Bea dan Cukai, bukan masalah banyak dan sedikitnya jumlah narkoba melainkan dampak merusaknya terhadap generasi muda. "Perang narkoba harus didukung masyarakat, jangan hanya mengandalkan petugas semata.masyarakat harus proaktif membantu memutus jaringan narkoba," tegasnya.
    Ia berterima kasih kepada masyarakat dan peran serta instansi terkait yang ada di Entikong.

Pewarta: Agus A

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015