Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kapolres Melawi, AKPB Cornelis M Simanjuntak dalam deklarasi kampanye damai dan berintegritas meminta seluruh pasangan calon dan tim pemenangan bisa menjaga situasi kondusif dan aman selama pilkada, khususnya pada masa kampanye.

"Karena saya melihat masa kampanye menjadi tahapan yang paling rawan. Makanya saya mengajak seluruh tim pemenangan mari sama-sama mengajak para pendukung dan pengikutnya agar tetap bisa berkepala dingin," katanya, di Nanga Pinoh, Kamis.

Cornelis melihat masing-masing pasangan calon memang memiliki pendukung yang militan. Kendati demikian, ia juga mengetahui bahwa kedua pendukung memiliki hubungan kekerabatan yang tidak bisa dipisahkan.

"Apakah hubungan kekerabatan ini hanya akan hancur karena persaingan dalam pilkada. Tentunya tidak. Hubungan kekerabatan ini harus tetap terjaga sehingga kondusifitas tetap terjaga," katanya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh pasangan calon bisa menaati aturan yang telah digariskan oleh KPU dan Panwas. Karena berbicara kedamaian tak lepas dari aturan.

"Kami bersama 332 personel Polres Melawi hanya bisa mengawal dan mengingatkan seluruh pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan agar pilkada yang berintegritas dan damai dapat terwujud," katanya.

Ketua KPU Melawi, Julita dalam deklarasi damai tersebut, menegaskan bahwa acara tersebut bukan sekadar seremonial semata, tapi haruslah menjadi tekad bersama untuk mewujudkan Pilkada Melawi yang lancar, aman  dan kondusif.

"Siapapun yang menjadi pemimpin terpilih adalah pemimpin pilihan rakyat. Maka kita minta komitmen seluruh pasangan calon untuk damai di seluruh tahapan, baik tahapan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan pungut dan hitung suara hingga tahapan penetapan calon terpilih," katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Melawi, Lennys meminta seluruh masyarakat agar terlibat dalam pengawasan partisipatif. Ia juga menegaskan seluruh peserta pilkada untuk taat terhadap aturan.

"Panwas mengingatkan dalam berkampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras serta menghina pasangan calon lainnya, menghasut dan mengadu domba, mengganggu keamanan dan ketertiban, merusak alat peraga, serta menggunakan fasilitas negara, pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. Pejabat BUMD serta PNS dan TNI bersama Polri juga dilarang terlibat, termasuk aparatur desa," tegasnya.

Lennys meminta seluruh tim pemenangan dan pasangan calon dapat memanfaatkan waktu kampanye selama 101 hari dengan sebaik-baiknya untuk menunjukkan pasangan calon yang didukung adalah yang terbaik. (Ekos/N005)



Pewarta: Eko S

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015