Ketapang (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Ketapang telah menetapkan zona kampanye bagi peserta pilkada. Penetapan itu sendiri dilakukan sebelum pencabutan nomor urut dengan melibatkan peserta, panwas dan pihak terkait lainnya.
    "Supaya tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Ronny Irawan.
    Menurut dia, jika pencabutan nomor dahulu dan menentukan jadwal maka akan terkesan ada yang merasa diuntungkan dan dirugikan. "Karena orang bisanya mengejar moment tertentu untuk kampanye terutama diputan terakhir. Tapi karena kita buat sebelumnya maka semuanya pada posisi sama-sama tak tahu mereka dapat jadwal di mana," ujar dia.
    Ia menegaskan pada masa kampanye ada batasan yang boleh dan tidak dilakukan. Saat ini yang dimungkinkan dilakukan pasangan calon adalah kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas. Kemudian tatap muka dan memasang alat peraga kampanye.
    "Tapi kalau pemasangan alat peraga dikoordinir petugas KPU. Karena sudah ditentukan berapa alokasinya untuk tiap kecamatan dan desa termasuk jenis yang bisa dipasang. hanya calon sudah bisa menyebarkan alat kampanye seperti poster dan stiker," ucapnya.
    Lebih lanjut Rony mengatakan, untuk debat kandidat sudah ditentukan pada 28 Oktober. Sedangkan kampanye rapat umum akan diatur dalam jadwal tertentu pada pertengahan November hingga awal Desember. "Artinya pada akhir masa kampanye," ungkapnya.
    Karena jadwal kampanye merupakan kesepakatan bersama ia berharap semua peserta Pilkada konsisten mentaatinya. Ronny menegaskan jika ada pasangan yang melanggar jadwal maka konsekuensinya aktifitasnya wajib diberhentikan.
    "Jadi pasangan calon tidak boleh berkampanye sesuai zonanya tidak boleh di luar zonanya. Pemasangan atributnya juga jika melanggar ketentuan tentu akan ditertibkan. Karena semua peserta sudah diberikan kesempatan yang sama," ujarnya menegaskan.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015