Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengancam akan mempidanakan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan pangan atau berbagai kebutuhan pokok dengan maksud mencari keuntungan.

"Kami akan memproses hukum, bagi siapa saja masyarakat yang terbukti melakukan penimbunan berbagai kebutuhan pokok dengan maksud agar harga kebutuhan pokok itu harganya naik," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto saat dihubungi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, ancaman tegas terhadap spekulan atau penimbun kebutuhan pokok itu sesuai dengan maklumat dari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang mengeluarkan maklumat atau ancaman serius bagi penimbun pangan untuk mencari keuntungan.

"Ditindak tegasnya para penimbun pangan, karena dampak dari penimbunan kebutuhan pokok itu sangat luas dan sangat merugikan masyarakat banyak," ujar Arianto.

Selain itu, larangan menimbun kebutuhan pokok, juga dalam rangka menjamin ketersediaan pangan di Kalbar dan Indonesia umumnya.

"Kepada pelaku usaha, kami juga melarang, mereka dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pokok menjadi mahal atau melambung tinggi," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, para penimbun kebutuhan pokok dalam jumlah banyak dengan maksud mencari keuntungan dan agar harga kebutuhan pokok yang ditimbun mahal sudah termasuk tindak kriminal.

Para penimbun kebutuhan pokok tersebut akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar, kata Arianto.

Dari pantauan di Pasar Flamboyan Pontianak atau pasar tradisional terbesar di kota itu, saat ini harga berbagai kebutuhan pokok masih relatif stabil. 

(A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015