Pontianak (Antara Kalbar) - Langkah tegas terus dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap penunggak pajak. Kali ini bahkan warga asing yang harus menjalani proses gijzeling. 

Bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, Ditjen Pajak telah menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang merupakan warga negara asing asal Korea, KJY (50 tahun), pada Rabu (26/8).

Saat ini KJY dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga.

KJY merupakan Direktur Utama PT SJG, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. 

Perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp2,36 miliar.

Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. 

Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.

#PajakMilikBersama

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015