Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Disosnakertrans Kota Singkawang Sofian Fahri mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kota itu tercatat hanya ada empat orang sehingga tidak ada kendala dalam pengawasannya.
    "Meski demikian, kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kota Singkawang," katanya di Singkawang   
    Dijelaskannya, bahwa pengawasan itu dilakukan secara berkala. "Disini kita memiliki pengawas tenaga kerja secara fungsional untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja," jelasnya.
    Menurutnya, keberadaan TKA di Singkaw ang, tidak terlalu mempengaruhi tenaga kerja lainnya, mungkin dikarenakan jumlahnya tidak terlalu banyak.
    Dia menyebutkan, bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Singkawang hanya ada empat orang. Yakni Tenaga Kerja dari Malaysia satu orang, dan dari Tiongkok tiga orang.
    Keempat TKA itu, sebut dia, ada yang bekerja di Perusahaan Sinka Sinye Agrotama (SSA ) dan Perusahaan Meteor Singkawang.
    Terkait dengan rencana penghapusan syarat menggunakan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing oleh Pemerintah Pusat, Sofian Fahri sangat menyayangkan hal itu apabila terjadi.
   "Sebaiknya syarat berbahasa Indonesia tetap dipakai, mengingat Tenaga Kerja Asing tidak hanya berhubungan dengan perusahaannya saja, melainkan juga lingkungan sekitarnya," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015