Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu Mardani mengimbau petugas kesehatan di puskesmas agar tidak mengeluarkan surat rujukan kepada pasien apabila bisa menangani selaku fasilitas kesehatan tingkat primer.
"Karena Kementerian Kesehatan telah menetapkan 144 diagnosa itu harus tuntas di Puskesmas," kata Mardani ketika melakukan rapat evaluasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Selasa.
Menurut Mardani, rujukan hanya sekedar persyaratan administrasi dan komunikasi antar dokter di Puskesmas dengan dokter spesialis di RS. Selain itu, kata Mardani, rujukan oleh puskesmas hanya membuat pelayanan dokter spesialis kepada pasien di RS menjadi tidak maksimal.
"Otomatis mempengaruhi kualitas pelayanan dokter di rumah sakit. Karena pasien ramai. Kalau bisa tuntas di puskesmas kenapa harus antri di rumah sakit. Kecuali untuk penyakit tertentu, seperti diabetes atau hipertensi," sebutnya.
Ia mencontohkan pemeriksaan kehamilan yang masih bisa dilakukan di Puskesmas. "Di Puskesmas ada bidan, kenapa harus dibawa ke spesialis kandungan. Kan terbatas dokternya," kata dia.
Dikatakan Mardani, di Kapuas Hulu terdapat tiga Puskesmas dengan angka rujukan tertinggi, seperti Puskesmas Putussibau Selatan (Kedamin), Puskesmas Kecamatan Kalis dan Puskesmas Putussibau Utara. "Kalau penyakitnya kronis boleh. Supaya tidak dirujuk ada mekanismenya. Yaitu program rujuk balik (PRB) dan penyakit kronis. Kemudian Puskesmas tidak perlu berulang-ulang mengeluarkan surat rujukannya," jelas Mardani.
Mardani mencontohkan sistem PRB itu seperti Puskesmas mengeluarkan surat rujukan misal kepada pasien pengidap hipertensi untuk berobat ke dokter di RS. Dari dokter tinggal mengeluarkan surat konsultasi untuk bulan berikutnya. "Cukup dengan surat konsultasi itu bisa ke rumah sakit lagi. Namun kalau dokter menyatakan si pasien tidak perlu ke dia lagi, bisa diarahkan ke rujuk balik, minta resep dari dokter Puskesmas, baru obat diambil di apotik. Jadi tidak perlu antri di rumah sakit," papar Mardani.
Dikatakan Mardani, pelayanan JKN di Kalimantan Barat yang masuk Regional 13, angka rujukan non spesialistiknya hanya sebesar 5 persen. Namun untuk regional Sintang yang meliputi Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, angka rujukan tersebut masih sebesar 11 persen. "Untuk mengintenisfkan pemeriksaan, Maka tarif kapitasi di Puskesmas dinaikan, penyediaan obat harus dilengkapi. 144 diagnosis menjadi dasar, itu harus tuntas," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Karena Kementerian Kesehatan telah menetapkan 144 diagnosa itu harus tuntas di Puskesmas," kata Mardani ketika melakukan rapat evaluasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Selasa.
Menurut Mardani, rujukan hanya sekedar persyaratan administrasi dan komunikasi antar dokter di Puskesmas dengan dokter spesialis di RS. Selain itu, kata Mardani, rujukan oleh puskesmas hanya membuat pelayanan dokter spesialis kepada pasien di RS menjadi tidak maksimal.
"Otomatis mempengaruhi kualitas pelayanan dokter di rumah sakit. Karena pasien ramai. Kalau bisa tuntas di puskesmas kenapa harus antri di rumah sakit. Kecuali untuk penyakit tertentu, seperti diabetes atau hipertensi," sebutnya.
Ia mencontohkan pemeriksaan kehamilan yang masih bisa dilakukan di Puskesmas. "Di Puskesmas ada bidan, kenapa harus dibawa ke spesialis kandungan. Kan terbatas dokternya," kata dia.
Dikatakan Mardani, di Kapuas Hulu terdapat tiga Puskesmas dengan angka rujukan tertinggi, seperti Puskesmas Putussibau Selatan (Kedamin), Puskesmas Kecamatan Kalis dan Puskesmas Putussibau Utara. "Kalau penyakitnya kronis boleh. Supaya tidak dirujuk ada mekanismenya. Yaitu program rujuk balik (PRB) dan penyakit kronis. Kemudian Puskesmas tidak perlu berulang-ulang mengeluarkan surat rujukannya," jelas Mardani.
Mardani mencontohkan sistem PRB itu seperti Puskesmas mengeluarkan surat rujukan misal kepada pasien pengidap hipertensi untuk berobat ke dokter di RS. Dari dokter tinggal mengeluarkan surat konsultasi untuk bulan berikutnya. "Cukup dengan surat konsultasi itu bisa ke rumah sakit lagi. Namun kalau dokter menyatakan si pasien tidak perlu ke dia lagi, bisa diarahkan ke rujuk balik, minta resep dari dokter Puskesmas, baru obat diambil di apotik. Jadi tidak perlu antri di rumah sakit," papar Mardani.
Dikatakan Mardani, pelayanan JKN di Kalimantan Barat yang masuk Regional 13, angka rujukan non spesialistiknya hanya sebesar 5 persen. Namun untuk regional Sintang yang meliputi Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, angka rujukan tersebut masih sebesar 11 persen. "Untuk mengintenisfkan pemeriksaan, Maka tarif kapitasi di Puskesmas dinaikan, penyediaan obat harus dilengkapi. 144 diagnosis menjadi dasar, itu harus tuntas," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015