Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua orang, yakni berinisial B sebagai pengedar dan I berperan sebagai bandar sabu-sabu di Kota Pontianak, dengan barang bukti yang diamankan 496,87 gram.
"Terungkapnya seorang pengedar dan bandar sabu-sabu, ini berawal dari tertangkapnya tersangka B, Kamis (3/9) oleh anggota Diresnarkoba Polda Kalbar yang menyamar sebagai pembeli," kata Wadiresnarkoba Polda Kalbar AKBP Sigit Dedy P di Pontianak, Senin.
Sigit menjelaskan, transaksi dengan tersangka dilakukan di rumah B, sehingga tersangka langsung ditangkap bersama barang bukti sembilan klip plastik transparan yang berisi sabu-sabu, dua klip plastik tranparan berisi pencampur sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, handphone, uang tunai sebesar Rp8,3 juta dan lain-lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka B mengakui sabu-sabu tersebut dipesan kepada bandar berisinial U, yang dia beli Rp630 ribu /paket," ungkapnya.
Tersangka B diancam pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Kemudian, menurut Sigit pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga terendus akan ada transaksi narkoba oleh tersangka I yang juga ada kaitannya dengan tersangka B yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Atas informasi yang kami terima maka, Jumat (4/9) kami berhasil menangkap bandar berinisial I yang sedang akan mengantar paket narkoba di kawasan Kota Baru Pontianak Selatan. Hasilnya kami menangkap tersangka yang kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu seberat 121,39 gram," ungkap Sigit.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, tersangka I mengaku masih menyimpang sabu-sabu seberat 375,48 gram sabu-sabu di rumahnya di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seberat 375,48 gram sabu-sabu di rumah tersangka I, yang menurut pengakuan tersangka didapat dari tersangka SS. Menurut pengakuan I dirinya disuruh SS untuk mengantar sabu-sabu itu kepada seseorang dengan mendapat upah Rp1 juta," kata Wadiresnarkoba Polda Kalbar.
Dari tangan tersangka I, diamankan barang bukti berupa 496,87 gram sabu-sabu, uang tunai Rp320 ribu, satu handphone, dan satu unit kendaraan roda dua.
Tersangka I diancam pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
"Terhadap SS hingga saat ini, masih kami dalami, apakah benar ikut terlibat dalam peredaran barang haram itu, menurut pengakuan tersangka I yang kini sudah diamankan bersama temannya tersangka B," kata Sigit.
(A057/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Terungkapnya seorang pengedar dan bandar sabu-sabu, ini berawal dari tertangkapnya tersangka B, Kamis (3/9) oleh anggota Diresnarkoba Polda Kalbar yang menyamar sebagai pembeli," kata Wadiresnarkoba Polda Kalbar AKBP Sigit Dedy P di Pontianak, Senin.
Sigit menjelaskan, transaksi dengan tersangka dilakukan di rumah B, sehingga tersangka langsung ditangkap bersama barang bukti sembilan klip plastik transparan yang berisi sabu-sabu, dua klip plastik tranparan berisi pencampur sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, handphone, uang tunai sebesar Rp8,3 juta dan lain-lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka B mengakui sabu-sabu tersebut dipesan kepada bandar berisinial U, yang dia beli Rp630 ribu /paket," ungkapnya.
Tersangka B diancam pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Kemudian, menurut Sigit pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga terendus akan ada transaksi narkoba oleh tersangka I yang juga ada kaitannya dengan tersangka B yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Atas informasi yang kami terima maka, Jumat (4/9) kami berhasil menangkap bandar berinisial I yang sedang akan mengantar paket narkoba di kawasan Kota Baru Pontianak Selatan. Hasilnya kami menangkap tersangka yang kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu seberat 121,39 gram," ungkap Sigit.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, tersangka I mengaku masih menyimpang sabu-sabu seberat 375,48 gram sabu-sabu di rumahnya di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seberat 375,48 gram sabu-sabu di rumah tersangka I, yang menurut pengakuan tersangka didapat dari tersangka SS. Menurut pengakuan I dirinya disuruh SS untuk mengantar sabu-sabu itu kepada seseorang dengan mendapat upah Rp1 juta," kata Wadiresnarkoba Polda Kalbar.
Dari tangan tersangka I, diamankan barang bukti berupa 496,87 gram sabu-sabu, uang tunai Rp320 ribu, satu handphone, dan satu unit kendaraan roda dua.
Tersangka I diancam pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
"Terhadap SS hingga saat ini, masih kami dalami, apakah benar ikut terlibat dalam peredaran barang haram itu, menurut pengakuan tersangka I yang kini sudah diamankan bersama temannya tersangka B," kata Sigit.
(A057/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015