Sekayam (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Entikong melakukan pengawasan orang asing di dua kecamatan perbatasan, yakni Entikong dan Sekayam, selama tiga hari dimulai tanggal 20-22 Oktober 2015.
Pengawasan terhadap orang asing dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Zulkifli Selasa (20/10) siang tadi. Ada dua tim yang dibentuk untuk melakukan pendataan warga asing yang berada diperbatasan Entikong dan Sekayam.
"Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya dilakukan pada saat mereka masuk di perbatasan Entikong saja, tetapi juga dilakukan selama mereka berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, pengawasan yang dimaksudkan, yakni mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif, maupun tindak pidana keimigrasian.
"Pengawasan tersebut kami lakukan untuk kepentingan nasional atau kepentingan rakyat Indonesia secara umum, dan pengawasan ini serentak dilaksanakan Imigrasi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, pengawasan orang asing sebetulnya bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum saja. Namun semua elemen masyarakat harus melakukan pengawasan terhadap orang asing, karena tidak akan bisa berjalan bila hanya dilakukan oleh satu instansi saja.
"Pengawasan terhadap orang asing, demi menjaga kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zulkifli.
Termasuk, melarang atau menentukan siapa saja orang asing yang boleh masuk ke Indonesia, demi menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, katanya.
"Masyarakat juga harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan, karena kami tidak akan bisa melakukan pengawasan tanpa adanya kerja sama semua pihak," ujarnya.
Selama tiga hari pengawasan difokuskan di perusahaan perkebunan, penginapan dan warga yang kawin campur dengan warga asing di perbatasan.
Wilayah perbatasan, baik di lini satu maupun dua, kerap terjadi kawin campur antara warga negara Malaysia dengan warga Indonesia.
Selain itu, orang asing juga dengan mudah masuk ke wilayah perbatasan, baik itu hanya sekedar berkunjung maupun bekerja di perusahaan yang ada di perbatasan, jelas Zulkifli.
Diungkapkan Zulkifli, hasil pengawasan hari pertama tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar warga asing yang berada di perbatasan adalah warga Malaysia yang menikah dengan warga setempat.
Dokumen setelah dilakukan pemeriksaan semuanya lengkap, hari kedua akan dilakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan yang ada diperbaatsan.
Sementara itu, Kepala Desa Kecamatan Entikong, Raden Nurdin mengakui jika banyak warga di perbatasan yang kawin campur dengan warga Malaysia.
"Warga Malaysia yang menikah dengan warga perbatasan cukup banyak, dan belum semuanya dilakukan pendataan. Yang jelas mereka masuk menggunakan dokumen resmi seperti yang diperiksa hari Selasa tadi," pungkasnya.

Pewarta: Agus A

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015