Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya menegaskan kepada seluruh kepala daerah di provinsi itu agar tidak terlalu takut untuk mempercepat proses penyerapan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Selama proses penyerapan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, pemerintah daerah tidak perlu khawatir dalam menjalankannya. Terlebih, bapak Menkopolhukam memberikan jaminan perlindungan hukum, asal penyerapan anggaran tidak menyalahi aturan," kata Christiandy di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, informasi itu dia dapatkan, saat mewakili provinsi Kalbar dalam menghadiri kegiatan di Istana Merdeka RI, Jakarta, bersama Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dan bersama menteri kabinet kerja lainnya, membahas penyerapan anggaran yang lemah dan terjadi secara nasional.

"Selama ini, penyerapan anggaran pada pemerintah daerah bahkan nasional lemah, karena takut ada kesalahan dalam penggunaannya. Makanya, pak Menkopolhukam sampai memberikan nomor HP nya kepada seluruh peserta yang hadir, agar kita bisa berkonsultasi langsung, jika ada aparatur penegak hukum yang semena-mena dalam melakukan pemeriksaan," tuturnya.

Christiandy mengatakan, pada pertemuan itu dihadiri Menteri Perekonomian, Menkopolhukam, dan gubernur se-Indonesia untuk membahas masalah, penyerapan anggaran, dana desa, pilkada serentak, dan paket kebijakan.

"Intinya dalam rapat itu adalah, berkaitan daya serap 4 hal tersebut. Di mana menteri perekonomian menyampaikan, situasi ekonomi yang ada, juga memperjelas tentang paket-paket kebijakan baik pada empat permasalahan tersebut," katanya.

Terkait masalah daya serap katanya, juga sudah dijelaskan oleh menteri perekonomian.

Dalam kesempatan itu, Menteri Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan, jika proyek sedang berjalan, mestinya penegak hukum jangan masuk dulu, sebelum BPK dan BPKP memberikan penilaian.

"Kalau masuk dulu, maka akan mengganggu proses berjalannya proyek. Hal tersebut disampaikan di hadapan Kapolri dan Kejaksaan Agung," tuturnya.

Menurut Menkopolhukam, kata Christiandy Sanjaya, kalau BPK sudah melakukan pemeriksaan pastinya pemerintah diberikan waktu sekitar 60 hari, untuk mengklarifikasi. Sebelum masa itu mestinya, tidak ada kepolisian ataupun kejaksaan yang datang.

Sebab akan menyendat proses proyeknya. Kalau sudah diperiksa BPK ada temuan penyimpangan wajib ditindak secara hukum.

"Jadi Pak Menteri minta, semua yang sudah di anggaran bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan. Malah Pak Menteri berulang menyampaikan dirinya akan melindungi kalian, yang memang menjalankan dengan sesungguhnya dan baik, tapi kalau yang melanggar beliau juga yang akan menindaknya," katanya.

Dalam pertemuan itu juga, kata Christiandy, Presiden Jokowi menyampaikan, kondisi perekonomian sekarang ini bukan krisis tapi hanya perlambatan pertumbuhan perekonomian.

"Perekonomian kita masih tumbuh sekitar 4 persen lebih sampai hari ini. Diprediksi sampai akhir tahun sekitar 4,5 persen sampai 5 persen pertumbuhan perekonomian," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015