Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Jaksa Agung RI Andhi Nirwanto mengatakan tim terpadu dibentuk untuk menangani segala tindak pidana seperti korupsi dan pencurian.

"Eksistensi dan kinerja tim terpadu adalah sebagai tindak lanjut dari program nawacita Presiden Joko Widodo di bidang penegakan hukum maka Pak Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) telah mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 38 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang pembentukan tim terpadu pencari tersangka, terpidana dan aset dalam perkara tindak pidana tahun 2015," katanya dalam konferensi pers di Aula Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan tim terpadu itu beranggotakan 42 orang pejabat dari lintas kementerian dan lembaga.

Wakil Jaksa Agung menjadi ketua tim dengan wakil ketua I yakni Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskhandar yang sekaligus mengkoordinasikan tim pencari tersangka dan terdakwa tindak pidana.

Wakil Ketua II adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang tugasnya adalh mengkoordinasikan pencarian aset dalam perkara tidak pidana. .

Kemudian, Wakil Ketua III yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Kementerian Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

"Tugas tim terpadu ini secara garis besar adalah membantu mengkoordinasikan, memperkuat, mempercepat tugas-tugas daripada aparat penegak hukum," tuturnya.

Ia mengatakan tim terpadu itu akan membantu mempercepat penegakan hukum melalui pencarian tersangka dan terdakwa yang melakukan tindak pidana.

"Dengan demikian sifat daripada tim terpadu ini karena anggotanya lintas kementerian/lembaga yang berjumlah 42 orang untuk mempercepat agar aparat hukum dalam melaksanakan tugas penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien," ujarnya.

Ia mengatakan salah satu kinerja tim terpadu adalah berhail membawa tersangka DNI alias Kermi asal Bulgaria atas kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus "skimming" (curi data elektronik) melalui proses ekstradisi.

"Keberhasilan hari ini melakukan  penangkapan dan penjemputan dari pada tersangka yang melarikan diri ke luar negeri (Serbia)," katanya.

Sebelumnya, tersangka DNI (Dimitar Nikolov Iliev) alias Kremi disangkakan melakukan tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus operasi penggandaan ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah bank.

Tersangka DNI melakukan penggandaan kartu ATM sebanyak kurang lebih 1.568 kartu nasabah dengan kerugian 15 miliar euro atau Rp24 triliun melalui transaksi sebanyak 5.500 kali di 509 ATM di Bali.

(M052/Santoso)

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015