Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap modus korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merugikan negara dan masyarakat di provinsi penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia itu.
"Saat ini ada dua modus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung," kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Dr. Undang Mugopal SH., M.Hum saat membuka Webinar Nasional secara daring di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan kegiatan Webinar Nasional bertemakan “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA" yang digelar Babel Resources Institute (BRiNTS) ini, sebagai langkah memberantas tindak pidana korupsi pertambangan bijih timah di Kepulauan Babel.
"Saat ini Kejagung sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di dua klaster yakni klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah," katanya.
Ia mengatakan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan yakni, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
Selain modus itu, kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.
Manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan illegal tanpa izin.
"RKAB ini salah satu modus yang disampaikan yang sedang ditangani. Seolah-olah RKAB ini sudah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusaan RKAB itu,” katanya.
Direktur BRiNST Teddy Mabinanda mengatakan persoalan penambangan timah di Bangka Belitung perlu mendapat perhatian serius dan pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.
"Harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara, karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas," katanya.