Sungai Raya, Kalbar (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah, Ardiyanto Basuki mengatakan, dengan masuknya Kabupaten Kubu Raya dalam wilayah administrasi KPP Pratama Mempawah, maka KPP tersebut saat ini menangani 71 ribu wajib pajak.
    "Dengan penambahan sekitar 48 ribu wajib pajak dari Kabupaten Kubu Raya, maka saat ini KPP Pratama Mempawah mengadminisrasikan total lebih dari 71 ribu Wajib Pajak (data per30 Oktober 2015)," kata Ardiyanto di Sungai Raya, Selasa.
   Dia menjelaskan, meskipun terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada jumlah wajib pajak yang harus dilayani, berbekal motto pelayanan SATU, segenap insan KPP Pratama Mempawah siap memberikan pelayanan dengan Sabar dan Tulus demi pelayanan terbaik kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya.
    Ariyanto menambahkan, Kabupaten Kubu Raya secara resmi menjadi bagian wilayah kerja Kantor pelayanan Pajak Pratama Mempawah dari sebelumnya diadministrasikan oleh KPP Pratama Pontianak.
    "Hal ini berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-134/PJ/2015 tentang perubahan tas keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-31/PJ/2015 tentang penerapan organisasi, tata kerja dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Dirjen Pajak, sebagai tindak lanjut peraturan menteri keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014," tuturnya.
    Dia mengatakan, perubahan wilayah admnistrasi itu mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2015. Dengan demikian, secara keseluruhan, wilayah kerja yang dikelola KPP Pratama Mempawah meliputi dua kabupaten, yakni, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
    Di tempat yang sama, Plt Kepala Dispenda Kubu Raya, Supriaji mengharapkan dengan adanya kerjasama antara KPP Pratama Mempawah dan Kubu Raya bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak di Kubu Raya.

"Saya rasa ini menjadi langkah yang sangat baik untuk meningkatkan  pendapatan dari sektor pajak di Kubu Raya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015