Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengkritisi Undang-undang tentang Kehutanan RI yang dinilai menjadi penghambat penentuan tata ruang di Kalimantan Barat.

"Akibat adanya UU tentang Kehutanan itu, banyak lahan di Kalimantan Barat yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa kita bangun. Kalau nekad dibangun, jelas akan melanggar UU dan ada sanksi hukum yang harus dihadapi," kata Gubernur Cornelis dalam Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional 2015 di Jakarta, Kamis.

Pada rakor tersebut, Dalam sesi penyampaian tanggapan oleh para Gubernur, Cornelis yang mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan tanggapannya di hadapan Menteri Bappenas dan Agraria.

Cornelis mengatakan, terkait UU Kehutanan, ada beberapa daerah yang sudah puluhan tahun, bahkan ratusan tahun ditinggali masyarakat. Namun dengan dikeluarkannya UU tentang Kehutanan, kawasan pemukiman warga tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Terkait hal itu, dia meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan untuk mengkaji ulang UU tersebut, agar dalam penentuan tata ruang di Kalbar tidak lagi terkendala.

"Yang lebih kita sesalkan, Provinsi Kalbar sejak tahun 2005 telah membuat rencana Tata Ruang dan diperkuat dengan Peraturan Daerah. Tapi dengan keluarnya UU tentang Kehutanan, peraturan daerah yang telah dibuat tidak ada harganya, malah kita bisa dipidana," tuturnya.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan rasa keprihatinannya bahwa begitu banyak lahan-lahan gambut yang terbakar beberapa waktu lalu dan yang disalahkan adalah banyak masyarakat petani.

Sebagai putra daerah, dia tahu betul bahwa masyarakat lokal sejak dari zaman dahulu tidak pernah mau tinggal di lahan gambut, apalagi di gunakan sebagai tempat usaha.

"Namun, karena ada kesalahan dalam mempelajari tata ruang, khususnya lahan-lahan atau area tanah gambut, akibatnya, sekarang boleh lihat ribuan hektare lahan gambut sudah di jadikan tempat tinggal dan usaha," katanya. 

(KR-RDO/F003)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015