Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menyita uang Rp1 miliar dan tiga unit mobil mewah dari YH dan LH bandar judi online yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

"Untuk proses hukum kedua tersangka, yakni YH yang berstatus sebagai bandar judi bola online saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Kemas Abdul Aziz di Pontianak, Selasa.

Sementara untuk tersangka LH, saat ini masih dalam proses pemberkasan. "Dalam waktu dekat, jika seluruh berkas sudah selesai, maka akan kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Penangkapan tersangka judi bola online tersebut dilakukan polisi tiga bulan lalu, yakni YH bandar judi berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Gajah Mada, Gang Gajahmada V, Kecamatan Pontianak Selatan bersama sejumlah barang bukti.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial LH berhasil ditangkap di salah satu hotel di Jakarta, katanya.

Aziz menambahkan, kedua tersangka selain dikenakan pasal 303 tentang perjudian, juga diancam pasal tindak pidana pencucian uang.

Dia menjelaskan dari hasil penelusuran yang dilakukan, uang hasil perjudian tersebut, berupa uang yang disimpan di dalam rekening, juga dibelikan sejumlah mobil mewah oleh tersangka tersebut.

"Awalnya, kami menyita dua unit mobil mewah dan uang Rp174 juta. Namun dari pengembangan yang dilakukan, satu mobil lagi berhasil di sita yang disimpan tersangka di parkiran hotel di Jakarta," kata Aziz.

Hingga saat ini, lanjut Aziz, total barang bukti yang berhasil

diamankan, pihaknya adalah tiga unit mobil, dan uang sebesar Rp1 miliar lebih.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak menambahkan, tidak menutup kemungkinan saat ini masih marak aktivitas judi online di wilayah hukum Polresta Pontianak. Namun untuk melakukan pengungkapan, pihaknya harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan lokasi bisnis haram tersebut.

(A057/B015)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015