Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fitria Fadli mengatakan pihaknya saat ini menunggu surat tertulis dari Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada di simpang Polda Kalbar.
"Saat ini kita masih menunggu surat tertulis dari Bupati Untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di Samping Mapolda dan di sepanjang Jalan Raya Serdam," kata Fitria di Sungai Raya, Minggu.
Pihaknya berharap dalam bulan ini, pembongkaran itu sudah bisa dilaksanakan karena pihaknya telah mengeluarkan tiga kali SP kepada para pemilik bangunan liar yang ada di sana.
"Mudah-mudahan surat tersebut cepat dikeluarkan bupati, supaya kita melakukan pembongkaran ditempat lain," tuturnya.
Dia menjelaskan, dilakukannya pembongkaran tersebut selain untuk menegakkan perda, pihaknya juga berupaya menjadikan kabupaten itu bersih dari bangunan liar.
"Hal ini juga dilakukan untuk menjaga wilayah Kubu Raya agar tidak terkesan kumuh. Makanya, kita tetap akan melakukan penertiban bangunan liar, khususnya bangunan yang sengaja di dirikan di atas fasilitas umum yang notabene tidak memiliki izin," katanya.
Tidak hanya di sungai Raya Dalam dan samping Polda yang dilakukan pembongkaran terlebih dahulu, tetapi pihaknya juga akan membongkar bangunan liar yang ada di sepanjang jalan Supadio, lantaran pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 serta telah diberikan batas waktu toleransi untuk membongkar bangunannya sendiri.
Dikatakannya,sebelumnya pihak Pol PP melayangkan surat peringatan ke pemilik bangunan liar, namun sebagian pemilik bangunan yang menerima dan sebaliknya pemilik bangunan menolak kalau nantinya bangunan miliknya di tertibkan.
"Biasalah pro kontra itu pasti ada, kita tetap berbicara untuk mengedepankan aturan yang ada," tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi niat pedagang yang secara sadar telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri usai menerima surat peringatan, namun sebaliknya ada juga pedagang yang tetap ngotot tidak mau membongkar sendiri bangunannya.
Pemkab Kubu Raya, katanya sangat mengharapkan agar pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangunannya, karena kalau Satpol PP yang membongkar dikhawatirkan bangunan itu akan rusak, sehingga bahan-bahan bangunannya menjadi rusak dan tidak dapat di gunakan lagi.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Saat ini kita masih menunggu surat tertulis dari Bupati Untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di Samping Mapolda dan di sepanjang Jalan Raya Serdam," kata Fitria di Sungai Raya, Minggu.
Pihaknya berharap dalam bulan ini, pembongkaran itu sudah bisa dilaksanakan karena pihaknya telah mengeluarkan tiga kali SP kepada para pemilik bangunan liar yang ada di sana.
"Mudah-mudahan surat tersebut cepat dikeluarkan bupati, supaya kita melakukan pembongkaran ditempat lain," tuturnya.
Dia menjelaskan, dilakukannya pembongkaran tersebut selain untuk menegakkan perda, pihaknya juga berupaya menjadikan kabupaten itu bersih dari bangunan liar.
"Hal ini juga dilakukan untuk menjaga wilayah Kubu Raya agar tidak terkesan kumuh. Makanya, kita tetap akan melakukan penertiban bangunan liar, khususnya bangunan yang sengaja di dirikan di atas fasilitas umum yang notabene tidak memiliki izin," katanya.
Tidak hanya di sungai Raya Dalam dan samping Polda yang dilakukan pembongkaran terlebih dahulu, tetapi pihaknya juga akan membongkar bangunan liar yang ada di sepanjang jalan Supadio, lantaran pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 serta telah diberikan batas waktu toleransi untuk membongkar bangunannya sendiri.
Dikatakannya,sebelumnya pihak Pol PP melayangkan surat peringatan ke pemilik bangunan liar, namun sebagian pemilik bangunan yang menerima dan sebaliknya pemilik bangunan menolak kalau nantinya bangunan miliknya di tertibkan.
"Biasalah pro kontra itu pasti ada, kita tetap berbicara untuk mengedepankan aturan yang ada," tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi niat pedagang yang secara sadar telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri usai menerima surat peringatan, namun sebaliknya ada juga pedagang yang tetap ngotot tidak mau membongkar sendiri bangunannya.
Pemkab Kubu Raya, katanya sangat mengharapkan agar pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangunannya, karena kalau Satpol PP yang membongkar dikhawatirkan bangunan itu akan rusak, sehingga bahan-bahan bangunannya menjadi rusak dan tidak dapat di gunakan lagi.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015