Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu, Selasa (17/11) mengamankan He, 27 Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau, di Jalan Komyos Sudarso karena kedapatan membawa satu paket sabu dan diketahui sebagai pemakai.
    Selain itu, petugas juga menciduk dua rekan He, yakni Ri, 32 dan Bu, 20. Penangkapan ketiga pengguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa He sering melakukan penyalahgunaan narkoba.
    Selanjutnya petugas Satnarkoba yang berjumlah empat orang melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB petugas menemukan He mengendarai sepeda motor di Jalan Komyos Sudarso menuju Jalan Flamboyan.
    "Saat mau masuk perempatan Jalan Flamboyan, He melihat petugas dan ia langsung membuang kotak rokok merek Sampoerna," ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK, melalui Kanit III Satnarkoba, Brigadir Polisi (Brigpol) Ryan Herman, Kamis.
    Tindakan He tersebut ternyata ingin mengelabui petugas. Karena timbul rasa curiga, He akhirnya dihentikan dan petugas menanyakan apa yang dibuangnya. "Anggota kita meminta He mengambil kotak rokok yang dibuangnya tersebut," sambung Ryan.
    Namun sebelum membuka kotak rokok tersebut, petugas memanggil warga yang kebetulan ada disekitar lokasi untuk menyaksikannya. "Ternyata setelah dibuka, dalam kotak rokok tersebut ada sabu yang terbungkus plastik klip transparan. Barang itu pun langsung diakui He sebagai miliknya," terang Ryan.
    Saat itu juga, He digelandang ke Mako Satnarkoba. Dikatakan Ryan, awalnya He belum mau mengakui barang haram tersebut dibeli dari siapa. Namun, setelah didesak, akhirnya He mengatakan sabu itu dibeli dari seseorang berinisial Og, yang tinggal di Jalan Flamboyan.
"Saat ini Og masih buron, ia telah kabur keluar Putussibau," jelasnya.
    Ryan mengatakan, hasil interograsi lebih lanjut, sabu tersebut dibeli secara kongsi dengan Ri dan Bu. Petugas pun langsung menciduk Ri dan Bu di rumahnya masing-masing. "Keduanya pun mengakui habis mengkonsumsi narkoba. Sabu perpaket dibeli dengan seharga Rp300 ribu," ujar dia.
    Ditambahkannya, berat barang bukti berupa sabu dan keasliannya, masih belum diketahui. Sebab, saat ini sedang dibawa ke BPOM di Pontianak. "Kita akan melakukan pengembangan dan pendalaman untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait ini. Termasuk Og akan kita kejar dan keluarkan surat DPO," tegas Ryan.
    Ryan belum bisa memastikan apakah para pengguna narkoba itu direhab atau tidak. Proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan, berikut pelaku dan barang buktinya.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015