Sungai Raya  (Antara Kalbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berupaya memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan bagi nelayan setempat, menyusul larangan penggunaan pukat trawl oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Sampai saat ini kita terus memberikan alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi larangan penggunaan pukat bagi nelayan untuk menangkap ikan," kata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya, Djoko Triono di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan, sebenarnya peraturan penggunaan alat tangkap pukat tersebut sudah dilakukan oleh kementerian pada tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat trawl dan pukat tarik (seine nets) seluruh wilayah pengelolaan perikanan RI.

Djoko menjelaskan, pada peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Terkait larangan tersebut, dia menyebutkan saat ini banyak nelayan yang mengaku mengalami penurunan hasil tangkapan, makanya masih banyak nelayan yang nekad menggunakan alat tangkap larangan tersebut.

"Jelas hasil tangkap nelayan berkurang, karena untuk menangkap ikan besar, posisinya harus ditengah laut, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Makanya mereka masih banyak nelayan yang tetap menggunakan alat tangkap itu karena mereka juga harus menutup biaya melaut dan memenuhi kebutuhan hidup mereka," katanya.

Sementara itu, jika nelayan dibiarkan tetap menggunakan pukat, maka ikan-ikan kecil juga akan tertangkap oleh pukat nelayan. Hal itu berdampak pada terancamnya populasi ikan, karena ikan kecil ditangkap dan tidak bisa menyebabkan ikan tersebut bereproduksi lebih banyak.

Mantan kepala bidang di Dinas Kehutanan itu menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang nelayan menggunakan pukat karena itu berpengaruh besar terhadap hasil tangkapan mereka.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, selain terus melakukan sosialisasi, saat ini pihaknya juga terus membagikan alat tangkap ramah lingkungan.

"Namun, karena anggaran kita terbatas, pembagiannya dilakukan secara bertahap. Kita juga meminta bantuan dari Kementrian Perikanan, agar bisa memberikan alat tangkap yang lebih baik kepada nelayan, agar larangan penggunaan pukat yang ditentukan oleh Kementerian tidak terlalu mempengaruhi hasil tangkap nelayan kita," tuturnya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015