Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali memperlihatkan komitmen dalam memberantas kasus-kasus korupsi di wilayah kerja Ketapang.
    Setelah dua hari lalu menahan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang diduga terlibat korupsi pengadaan pupuk NPK, Kejari Ketapang kembali menahan tiga  tersangka dugaan korupsi penggelembungan dana pembelian mesin genset 250 KVA di Bandara Rahadi Oesman Ketapang tahun anggaran APBN 2013 lalu.
    Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut Rp622.705.683,40.
    Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Teddy Widodo menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan lantaran pihak Kejaksaan sendiri sudah merasa cukup bukti.
    Pada Rabu (25/11), sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Yakni Ags yang merupakan PNS di Bandara Rahadi Oesman dan selaku PPK dalam pengadaan genset, kemudian Ger, Direktur CV. Prinka Kreasitama selaku pemenang tender pengadaan genset, serta Stp selaku Direktur CV. Pensivas selaku Sub Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.
    Lebih lanjut, Teddy menjelaskan kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun mengingat dua tersangka yang merupakan pelaksana pengadaan berdomisili di Jakarta dan jauh dari Ketapang sehingga untuk mempermudah tahapan selanjutnya, semua tersangka yang pada Rabu (25/11) datang ke Kejaksaan sesuai surat pemanggilan, usai diperiksa sesuai prosedur yang ada kemudian langsung diamankan di Lapas Kelas II B Ketapang.
    "Selanjutnya, setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kita rasa sudah layak untuk ditindaklanjuti dengan didukung keterangan para saksi, bukti surat, keterangan ahli serta temuan BPKP mengenai kerugian negara sebesar Rp 622.705.683,40, untuk mempermudah proses selanjutnya makanya kita langsung lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini," ungkapnya.
    Teddy menambahkan, kalau dalam pengadaan mesin genset 250 KVA, menggunakan anggaran APBN dari kementrian tahun 2013 dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar. "Jadi genset pengadaan benar dilakukan, hanya saja penyimpangannya karena ada mark up atau penggelembungan nilai atau harga dalam pengadaan genset ini, makanya terjadilah kerugian negara senilai Rp622 juta tersebut," jelasnya.
   Usai penahanan terhadap ketiga tersangka ini, Teddy mengaku pihaknya akan bekerja maksimal untuk melanjutkan ke proses selanjutnya, yang mana paling lama 60 hari usai penahanan dilakukan. "Untuk keterlibatan pihak lain, kita tunggu nanti dari fakta dan hasil persidangan, dan jika memang ada mengarah terhadap keterlibatan pihak lainnya, maka kami akan mengusut tuntas hal tersebut," tegasnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015