Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Barat mengungkap penjualan narkotika jenis sabu-sabu melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, dengan tersangka utama berinisial KM yang sedang menjalani hukuman 13,8 tahun atas kasus narkotika.

"Dari terungkapnya jaringan penjualan sabu-sabu dari dalam LP Kelas IIB Ketapang, hingga kini kami telah menetapkan empat tersangka, satu tersangka di antaranya penghuni LP berinisial KM yang dalam bisnis barang haram itu dibantu anaknya SL," Kabag Umum BNN Provinsi Kalbar, Husniah di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, terungkapnya jaringan pengedar sabu-sabu dari LP Kelas II B Ketapang berawal dari informasi yang diterima BNNP pada 14 November 2015, bahwa akan ada laki-laki yang akan mengirim sabu-sabu melalui jasa Kalstar di Jalan Tanjungpura Pontianak.

"Mendapat informasi tersebut kami langsung turun ke TKP, sehingga diamankanlah PD yang berperan mengirim paket sabu-sabu ke pemesan KM yakni penghuni LP Kelas II B Ketapang. Mendapat informasi itu, lalu tim kami mengikuti pengiriman sabu-sabu itu hingga ke Ketapang," ungkapnya.

Kemudian, Minggu (15/11), pihaknya mengikuti pengiriman sabu-sabu itu hingga ke Kantor Star Cargo Jalan MT Haryono No. 89 Ketapang.

"Disana ada laki-laki berinisial YN yang mengambil paket sabu-sabu tersebut yang juga mengakui kalau paket tersebut milik KM," ujar Husniah.

Namun paket sabu-sabu tersebut sebelum dikirim ke KM, terlebih dahulu dikirim ke anaknya berinisial SL yang beralamat di Gang Kamboja, Kecamatan Delta Pawan, katanya lagi.

"Sekitar pukul 12.30 WIB tim BNN melakukan penangkapan terhadap SL di rumahnya, sehingga diamankan satu bungkus klip plastik transparan berisi sabu-sabu, satu bong, timbangan elektronik dan lain-lain," ujarnya.

Husniah menambahkan, dengan tertangkapnya SL, maka tersangka mengakui kalau sabu-sabu tersebut memang pesanan ayahnya KM yang menjalani hukuman penjara di LP Kelas II B Ketapang dengan kasus narkotika juga.

"Sehingga Kamis (16/11) kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka KM di LP Kelas II B Ketapang, dan tersangka juga mengakui kalau barang haram itu memang pesanannya yang juga dipesan dari GD yang juga penghuni di LP Kelas II A Pontianak, sehingga total tersangka dalam kasus ini empat orang," katanya.

Keempat tersangka, yakni KM, SL, PD dan GD diancam pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan hukuman mati, katanya.

 


 (Mawardi/Nurul)

Pewarta: Mawardi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015