Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran bekerja ilegal di luar negeri karena bisa terjebak dalam sindikat kejahatan internasional, seperti narkoba.
"Jika ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang legal sehingga tidak terjebak dalam sindikasi kejahatan internasional," ujar Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 100 orang warga negara Indonesia yang sedang melaksanakan putusan hukuman di luar negeri karena terlibat tindak pidana narkoba.
Marthinus juga mengungkapkan bahwa masih ada 11 orang kurir narkoba lagi yang sedang berada di luar negeri.
Baca juga: BNN menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin hingga 114 kg ganja
Ia menyayangkan hal tersebut dan berharap para WNI yang terlibat kriminalitas di luar negeri dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman di dalam negeri.
"Kasihan keluarganya menunggu di rumah. Mungkin yang punya anak, yang punya istri, sedang menunggu," kata Marthinus.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait keberhasilan BNN dalam menangkap pelaku penyelundupan heroin dari Asia Tenggara. Penyelundupan tersebut dikendalikan jaringan internasional.
"Salah satu pelakunya adalah WNI yang ada di Golden Triangle. Dia mengendalikan dan tugas dia merekrut WNI untuk menjadi kurir internasional," ungkap Kepala BNN.
Baca juga: Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang, Banten dikenal antisosial
Golden Triangle merupakan kawasan yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos.
"Saya ingin mengimbau masyarakat Indonesia supaya tidak terprovokasi atau tidak larut dalam bujuk rayu para sindikat internasional ini," tutur Marthinus.
BNN menggagalkan peredaran 2,76 kilogram heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kilogram sabu, dan 114,23 kilogram ganja, dengan jumlah tersangka ditangkap sebanyak delapan orang.
Barang bukti heroin dan sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Baca juga: Satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang Banten