Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar menetapkan empat tersangka dalam dugaan pengelembungan anggaran jasa telekomunikasi tahun 2011-2014 di lingkungan Polda setempat sebesar Rp6,52 miliar.
    "Keempat tersangka tersebut, yakni ET dengan pangkat terakhir AKBP sebagai Kabid TI Polda Kalbar tahun 2011-2014, AY selaku ketua Kopegtel 2011-2014, FS selaku Ketuga Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manager Keuangan Kopegtel," kata Direktur Krimsus Polda Kalbar Agus Nugroho di Pontianak, Jumat.
    Ia menjelaskan, sejak ditetapkannya status keempat orang tersebut sebagai tersangka, maka kini status tersangka ET non job, tetapi tidak sampai dilakukan penahanan, karena keempat tersangka tersebut cukup kooperatif.
    "Penetapan AKBP ET sebagai tersangka, karena menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam belanja barang langganan daya jasa telekomunikasi pada satker Bidang TI Polda Kalbar periode 2011-2014. Temuan tersebut, setelah diaudit perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar," ungkapnya.
    Terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan hasil Wasriksus Itwasda Polda Kalbar, terkait penggunaan anggaran jasa telekomunikasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 pada Satker Bidang TI Polda Kalbar tanggal 18 Maret 2015.
    Sehingga, 20 Maret 2015, penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalbar memulai proses penyelidikan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi periode tahun 2008-2014, dan 12 Mei 2015, dilakukan gelar perkara, hasil penyelidikan diperoleh kesimpulan, terdapat penyalahgunaan wewenang yang yang dilakukan oleh tersangka ET dan tiga rekannya.
    "Kemudian berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP, menemukan kerugian negara sekitar Rp6,52 miliar, sehingga ditetapkanlah empat orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya.
    Modus tersangka ET dan rekannya, yakni pengelembungan atas jasa tagihan telekomunikasi Rp100 juta/bulannya menjadi Rp250 juta/bulannya sehingga total kerugian negara sebesar Rp6,52 miliar tersebut," katanya.
    "Saat ini kami sudah melakukan penyitaan terhadap satu rumah milik tersangka ET, tanah seluas 2,4 hektare, uang tunai yang dikembalikan Rp600 juta, atau total uang negara yang berhasil diselamataan, yakni sekitar Rp4 miliar lebih," kata Agus.
    Hingga saat ini, kasus dugaan Tipikor anggaran jasa telekomunikasi tahun 2011-2014 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
    Keempat tersangka tersebut diancam pasal 2 dan 1, dan pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015