Ketapang (Antara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait pengaturan saksi. "Keberadaan saksi pasangan calon sangat penting dalam mewujudkan pemilihan berkualitas dan berintegritas," kata Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Ketapang Jabidi Erwan.
    Ia mengatakan dalam mewujudkan pemilihan yang berkualitas tadi, keberadaan saksi di tempat pemungutan suara maupun saat proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten sangat penting. Ini dimaksudkan agar proses pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai tingkatannya dapat berjalan lancar.
    "Setiap pasangan calon dapat menempatkan atau menugaskan saksinya sebanyak 1-2 orang. Yakni untuk menyaksikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember maupun rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten sesuai jadwal,” katanya.
    Jabidi menegaskan saksi yang ditugaskan harus menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua dan sekretaris tim kampanye pasangan calon tingkat kabupaten.
    Tegasnya, surat mandat itu diserahkan kepada penyelenggara sesuai tingkatannya paling lambat sebelum rapat penghitungan suara di TPS dimulai dan atau sebelum rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten dimulai.
    Saat bertugas saksi tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan atau memakai serta memuat segala bentuk atribut partai politik maupun yang dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye pasangan calon seperti foto pasangan calon, selebaran, brosur, topi, kaos, dan lain sebagainya.Dalam surat tersebut juga ditekankan saksi hendaknya dapat mengikuti proses pemungutan suara dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai tingkatannya dengan tertib dari awal hingga selesai.
    “Bagi saksi yang berasal dari luar desa/kelurahan namun yang bersangkutan akan memilih di TPS dimana Saksi tersebut ditugaskan agar membawa formulir A5-KWK (surat keterangan pindah memilih di TPS lain). Formulir itu dapat diperoleh di PPS dimana Saksi terdaftar paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan menyerahkannya kepada petugas KPPS pada saat ingin mencoblos," kata Jabidi.




Pewarta: Andi Chandra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015