Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui bidang Kesbangpol memberikan sosialisasi terkait bantuan keuangan untuk partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten itu.

"Setiap tahunnya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN, yang diberikan secara proporsional kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kubu Raya Juliansyah, di Sungai Raya, Selasa.

Sama halnya dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang pada hakekatnya didirikan secara sukarela oleh warga negara yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat.

Dia menjelaskan, pemerintah setiap tahunnya juga memberikan hibah sebagai rangsangan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan mereka.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada parpol dan unsur ormas tentang berbagai regulasi dan pertanggung jawaban keuangan, sehingga tertib administrasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Juliansyah menjelaskan, peraturan perundangan tentang parpol yang disosialisasikan, yaitu UU Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik Peraturan Pemerintah Kubu Raya tahun 2013 tentang hibah bansos partai politik dan organisasi masyarakat di Kubu Raya.

Kemudian, Permendagri Nomor 24/2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APB, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, Permendagri Nomor 26/2013 atas perubahan Permendagri Nomor 24/2009.

"Selanjutnya, Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang diubah dengan Permendagri Nomor 39/2012," katanya.

Karena itu, lanjutnya, perlu koordinasi dan sosialisasi yang lebih intensif dengan partai politik demi penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran partai politik dan ormas dalam rangka penguatan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

"Peraturan perundangan tersebut sangat penting dan strategis yang harus dapat dipahami parpol dan ormas, sehingga dalam pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan dan hibah dapat tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Juliansyah.

Hal itu, katanya, tidak lepas dari upaya Pemerintah Kubu Raya, dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Kalimantan Barat, yang diraih untuk laporan keuangan Pemerintah Kubu Raya tahun 2014. Baik parpol maupun ormas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan dan hibah atau bantuan sosial kepada pemerintah setelah diperiksa BPK.

"Kita juga lakukan evaluasi untuk pemberian bantuan keuangan dan hibah, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang kami terima. Artinya kita lebih selektif, karena ini terkait dengan pengelolaan keuangan negara," tuturnya.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015