Ngabang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sedang menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri tahun 2011-2013.

"Tersangkanya yakni MW yang merupakan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Kecamatan Sengah Temila. Dari hasil penghitungan badan pengawas, nilai korupsi sebesar Rp125 juta," kata Kajari Ngabang, Teguh Wardoyo kepada wartawan usai upacara Hari Antikorupsi di Ngabang, Kamis.

Ia mengatakan, kasus dugaan tipikor ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan terkuak setelah adanya pergantian bendahara UPK.

"Kasus ini berawal dari adanya peminjaman dana oleh masyarakat yang dikembalikan secara angsuran. Uang yang dikembalikan oleh peminjam diserahkan ke ketua kelompok yang selanjutnya diserahkan lagi ke UPK melalui bendahara. Uang itu seharusnya disetor lagi oleh bendahara ke Bank, tapi malah dipakai oleh tersangka," jelas Teguh.

Kejari Ngabang sendiri sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tipikor tersebut. Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan yakni, Fasilitator PNPM kabupaten, pengurus UPK Kecamatan Sengah Temila dan Badan Musyawarah Antar Desa.

"Sedangkan pemeriksaan terhadap MW sedang kita jadwalkan. Selain MW, kitapun akan memintai keterangan lagi dari badan pengawas dan ketua kelompok," katanya.

Sementara itu, selama kurun waktu tahun 2015, Kejari Ngabang sudah menangani dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dari dua kasus tipikor tersebut, satu tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pontianak.

Kasus tipikor pertama yang ditangani Kejari Ngabang yakni kasus tipikor penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-). "Terdakwa dan terpidana yakni pegawai di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Landak, Nurbani. Yang bersangkutan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Pontianak," ujar Teguh.

Sedangkan untuk kasus tipikor kedua yang saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Kejari Ngabang yakni tipikor PNPM Mandiri dibidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun 2011 hingga tahun 2013.

Selain kedua kasus tipikor yang ditangani Kejari Ngabang, instansi penegak hukum inipun sudah menerima limpahan kasus tipikor dari Polres Landak.

"Kasus tipikor tersebut yakni cetak sawah di Kecamatan Mandor dengan terdakwa dan terpidana pensiunan Dinas Pertanian Landak, Sahut Silalahi. Kasusnyapun sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Pontianak dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Teguh. 

(Kundori/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015