Sanggau (Antara Kalbar)- Tim khusus Polres Sanggau menyasar pembuatan minuman keras (miras), pada Kamis (17/12). Puluhan drum tape bahan baku pembuatan miras jenis arak putih dan ratusan liter arak putih siap edar diamankan.
   
Awalnya, petugas Polres Sanggau dibantu Polsek Meliau mengamankan AA penjual miras jenis arak putih di Dusun Melobok, Desa Melobok. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 3 ken arak putih berisi 25 liter.
   
"Ya, kita ada mengamankan diduga penjual dan pembuat miras jenis arak di Kecamatan Meliau," terang Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Yustisia Saroja didampingi KBO Reskrim IPDA Rakhmad Kartono.
   
Sukses mengamankan AA, petugas melaksanakan pengembangan. Dari nyanyian AA, petugas mengamankan At yang merupakan pembuat arak putih, beralamat di RT Pemudang, Dusun Temurak Desa Meliau Hilir. Saat penggeledahan petugas menemukan perlengkapan alat masak arak putih, berikut 3 ken masing-masing berisi 25 liter.
   
Tak sampai disitu, petugas mendapatkan juga informasi, bahwasanya ada warga lain yang memproduksi miras tersebut di wilayah yang sama. Lantas petugas melaksanakan penggeledahan di rumah Am dan berhasil menemukan 10 drum tapai bahan baku pembuat arak, 1 liter arak dalam ken, beberapa drum dan ken kosong dalam jumlah banyak  serta perlengkapan alat memasak arak putih.
   
Hanya saja, saat penggeledahan itu Am tidak ada. Namun penggeledahan itu, disaksikan ketua RT di wilayah itu, Buy Hendro dan masyarakat setempat.
   
Demi kepetingan penyelidikan dan penyidikan, bahan bukti dan para pembuat serta penjual miras diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015